Kejati NTT Diduga ‘Masuk Angin’ Karena Lelet Selesaikan Kasus Kerugian Bank NTT

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
20220201 183930

Kupang, Horizon Nusantara.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ‘masuk angin’ alias mendapat intervensi pihak kekuasaan dan politik sehingga terkesan lamban dan berbelit-belit dalam menyelidiki dan menuntaskan sejumlah kasus kerugian Bank NTT (kerugian akibat Pembelian MTN Rp 50 Milyar PT. SNP, Kredit fiktif Rp 130 Milyar PT. Budimas Pundinusa, kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar, red).

Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPRD NTT Fraksi PKB, Yohanes Rumat pada (26/01/2022), saat diwawancarai tim media ini melalui telepon selulernya tentang kinerja Kejati NTT terkait sejumlah kasus kerugian Bank NTT (MTN Rp 50 Milyar, kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 Milyar, Kredit Macet Cabang Surabaya Rp 126,5 Milyar, red).

“Lambatnya proses (penyelesaian, red) kasus2 (kasus-kasus, red) di Bank NTT, Rp 50 M (pembelian MTN dari PT. SNP, red), Rp 130 M (kredit PT. Budimas Pundinusa, red), Rp 26,5 M (kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, red) dan masih banyak kasus lain telah menimbulkan banyak dugaan di masyarakat aparat masuk angin, (ada) intervensi kekuasaan dan politik,” tegasnya.

Baca Juga :  Pelapor Bupati TTU Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang,Ternyata Kasusnya Diduga Mangkrak di Kejati NTT

John Rumat pun meminta Kepala Kejati NTT, Dr. Yulianto, SH., MH dan jajarannya untuk menjawab pertanyaan publik NTT dengan segera menuntaskan kasus-kasus dugaan kerugian Bank NTT dan mempublikasikannya secara transparan sehingga menjadi terang benderang kedudukan atau status hukum kasus-kasus tersebut.

“Kita desak (Kejati NTT, red) untuk segera tindak lanjuti. Kalo (kalau) ada sumbatan-sumbatan atau hambatan baik teknis maupun politik, maka DPR akan usul untuk membentuk pansus DPR. Karena keterbatasan kewenangan DPR masuk di wilayah hukum, maka perlu bentuk pansus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Putusan MA Tak Adil, Jonas Salean Bebas, Thomas More Dihukum

Hal senada ditegaskan Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT Fraksi Demokrat, Leonardus Lelo, S.Ip. Ketika diwawancarai tim media ini di Kupang pada Rabu (26/01/22) lalu, Leo Lelo mendesak Kejati NTT segera mengekpose kasus-kasus dugaan kerugian Bank NTT yang sedang ditanganinya, sehingga publik tidak bertanya-tanya tentang persoalan kerugian Bank NTT.

“Pihak Kejaksaan (Kejati NTT, red) kalau pulbaket (pengumpulan alat bukti dan keterangan) sudah lengkap, maka seharusnya sudah bisa diekspos kasusnya oleh kejaksaan,” tegasnya.

Sebagai Wakil Rakyat NTT, kata Lelo, pihaknya mendorong Kejati NTT agar kasus-kasus yang sudah ditangani Kejati NTT (kasus MTN Rp 50 M, kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 130 M, kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya Rp 126,5 M, red) segera diekspos ke publik.

Baca Juga :  Kapolresta Nyatakan Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan Sudah P-21

“Sekarang kalau bukti belum lengkap, lalu siapa yang punya domain untuk cari bukti itu, termasuk data informasi dan segala macam? Faktanya, kasus-kasus ini sudah di kejaksaan, maka tugas Kejaksaan (Kejati NTT, red) untuk cari dan lengkapi,” jelasnya.

Menurutnya, Kejati NTT harus serius menangani kasus-kasus Bank NTT yang mendapat catatan serius Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dan yang saat ini menjadi perhatian besar publik NTT. Diantaranya yaitu kasus dugaan kerugian akibat pembelian MTN Rp 50 Milyar yang tanpa persetujuan dan atau rekomendasi Dewan Direksi dan yang juga tidak ada dalam perencanaan bisnis Bank NTT, red).

  • Bagikan