Pegiat Anti Korupsi TTU Minta Kejati NTT Segera Tangkap dan Adili Hironimus Taolin Terkait Dugaan Korupsi

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220603 WA0006

Kupang, Horizon Nusantara.Com- Sejumlah organisasi pegiat anti korupsi di wilayah kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) agar tidak menganak emaskan alias mengistimewakan Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) dalam penangangan hukum kasus dugaan korupsi milyaran rupiah (kurang lebih Rp 20 Milyar, red) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek jalan pada tiga wilayah di NTT (Kabupaten TTS, THE, dan Belu). Sebaliknya, mereka meminta Kejati NTT segera menangkap dan mengadili HT, karena penangangan kasus HT oleh Kejati NTT sudah lama dan tanpa progres hasil yang jelas.

Baca Juga :  KOMPAK Indonesia Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Proyek Embung Nifuboke

Permintaan tersebut disampaikan perwakilan organisasi Pegiat Anti Korupsi wilayah TTU yang terdiri dari GARDA TTU (Paulus Modok), Lakmas CW (Viktor Manbait), FRAKSI TTU (Welem Oki), dan Advokat (Joni Tulasi) dalam rilis tertulis kepada tim media ini seusai mendatangi Kantor Kejati NTT pada Jumat (03/06/2022) guna menanyakan progres penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan sejumlah proyek APBD dan APBN yang menjerat HT.

“Kita masyarakat NTT meminta dengan tegas kepada Kejati NTT agar segera tangkap Hironimus Taolin karena kasus dugaan Korupsi yang dilakukan Hemus (Hironimus Taolin) jumlahnya milyaran (kurang lebih Rp 20 Milyar, red) dan kasus ini sudah lama menjadi perhatian publik di NTT,” tulis para pegiat anti korupsi di TTU.

Baca Juga :  Lelet Proses Hukum Hironimus Taolin, Kejati NTT Diduga Bersikap Kompromi

Para Pegiat Anti Korupsi itu mempertanyakan bahkan mengkritisi apa kepentingan Kejati NTT sehingga penangangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HT begitu molor dan menjadi tidak jelas.

“Kejaksaan Tinggi punya kepentingan apa sehingga membiarkan kasus ini terus menjadi polemik hukum di NTT. Ataukah kejaksaan tinggi memiliki niat untuk melindungi orang ini (HT) dari dugaan korupsi yang jelas melibatkan Hemus Taolin dalam mengerjakan beberapa mega proyek di TTU, TTS dan Belu?” kritik para Pegiat Anti Korupsi itu.

Baca Juga :  Caleg DPRD TTU Dipolisikan Terkait DugaanTindakan Pengancaman Dengan Sajam
IMG 20220603 WA0008
Perwakilan Sejumlah Organisasi Anti Korupsi di NTT

Paulus Modok, salah Satu anggota pegiat anti korupsi dari lembaga Garda NTT pun meminta Kejati NTT tidak bermain main dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan HT, karena proyek-proyek yang dikerjakan HT dan perusahaannya PT. SKM diduga telah merugikan keuangan Negara dan memangkas hak rakyat banyak.

  • Bagikan