Keluarga Anak Korban Kasus Pemerkosaan di TTU Minta Polres Segera Tetapkan Tersangka

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
1455530063 1

Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com– ET (41), keluarga korban kasus pemerkosaan anak dibawah umur di desa Anin Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) meminta dan meminta Kepolisian Resort (Polres) segera menetapkan status tersangka terhadap MN (51) terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anaknya, MKB (13). Alasanya, keluarga menilai sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku yakni berdasarkan keterangan terduga pelaku atau terlapor ( MN) yang mengakui perbuatannya. Lalu hasil visum et repertum terhadap korban yang menjukkan adanya luka robek pada jalan lahir (kemaluan, red) korban.

Demikian disampaikan ibu ET, ibu kandung kepada tim media ini melalui sambungan telepon celulernya pada Selasa (22,/2/22) perihal kronologi dan duduk perkara kasus yang menimpa anaknya.

“Kami minta polisi (PPA Reskrim Polres TTU, red) tetapkan tersangka sudah terhadap pelaku. Pelaku sudah dipanggil periksa dan akui dia punya perbuatan (mencabuli dan memerkosa, red) saya punya anak. Sebelum kami lapor polisi juga, dia (MN) melalui perwakilan keluarga waktu kami bicara di rumah nenek korban, akui dia (MN) punya perbuatan, bilang neu (ya) saya ikuti saja kalian mau atur saya bagaimana na saya ikuti saja. Setelah kami lapor di Polres, anak saya dibawa visum di Rumah Sakit Umum Kefamenanu, beberapa hari kemudian, polisi beritahu hasil visum bilang di jalan lahir tarobek pak. Nah, kalau sudah bukti begitu nah polisi dong tahan sudah to,” jelas ET.

Baca Juga :  Polisikan Wartawan, Dirut Bank NTT Lakukan Kriminalisasi Pers

Menurutnya, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh dirinya dan keluarga ke Polres TTU (Laporan Polisi Nomor. LP/B/231/2021/NTT/Res, Tanggal 22 Oktober 2021). Penyidik PPA Reksrim Polres TTU juga telah memeriksa dan mengambil keterangan dari pihak korban (di BAP, red) sebanyak dua kali yakni pada tanggal 27 Oktober 2021 dan tanggal 25 November 2021. Pelaku (MN) juga telah diperiksa (di-BAP) PPA Unit Reskrip Polres TTU.

“Sejak kasus kami laporkan, pelaku hanya dikenakan wajib lapor setiap minggu pak. Tetapi kami pantau sudah lama tidak lapor lagi pak. Kami keluarga menduga, penyidik Polres TTU sengaja mendiamkan kasus ini,karena sudah lama pak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ibu Korban Minta Polres TTU Tak SP3 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kata ET, sudah dikeluarkan penyidik Unit PPA Reskrim Polres TTU pada 15 November 2021, tetapi dirinya dan keluarga baru mendapatkan salinan surat tersebut minggu lalu, setelah dirinya dan anggota keluarga yang mengerti hukum mempertanyakan surat tersebut.

“Kemarin saya ke pak Viktor (bertemu Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil/Lakmas, red) baru dapat telpon (dari penyidik PPA Reskrim Polres TTU, red), saya bilang pak Viktor, ini mereka (penyidik PPA Reskrim TTU, red) diamkan begini salah pak. Mereka diamkan terus, saya tunggu terlalu lama,” bebernya.

Baca Juga :  KOMPAK Dukung Kajari TTU Proses Hukum Kontraktor Nakal Yang Pinjam Pakai 'Bendera' Perusahaan

ET mengaku cemas bercampur kecewa, karena berdasarkan informasi yang dirinya peroleh dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati saat ditemui tanggal 8 Januari 2022 di Kefamenanu diberithaukan bahwa penyelidikan kasus pemerkosaan atas anaknya akan dihentikan, karena ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia. Padahal menurut ET, fakta peristiwa sebagaimana keterangan korban dalam pemeriksaan, tidak ada pelaku lain selain MN. “Hanya MN pelaku peristiwa pemerkosaan (terhadap MKB anaknya, red) yang terjadi pada bulan Mei 2021,” tegasnya.

Menanggapi informasi Bripka Siska Karuniawati, ET bersurat ke Kapolres TTU meminta agar penyelidikan kasus tersebut tidak dihentikan dan meminta SP2HP terkait kasus ini (Surat Nomor Khusus/II tertanggal 19 Februari 2022). ET merasa khawatir karena kalau kasus anaknya dihentikan, pelaku dan keluarganya mengancam akan melapor balik dirinya dan keluarga ke polisi.

  • Bagikan