SOE, HORIZON NUSANTARA.COM– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum bisa berkomentar terkait gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses dan hasil Pilkada TTS 2024.
Hal ini disampaikan Andhy Bresly, Ketua KPUD Kabupaten TTS saat di konfirmasi tim media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin, 16 Desember 2024 terkait gugatan Paslon Epy Tahun-Johan Tallo ke MK.
“Saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum ada Dalil Gugatan Resmi yang diberikan kepada KPU TTS sebagai Termohon oleh MK, supaya jangan ada tanggapan dan pemahaman yang berbeda dengan dalil yang disampaikan oleh Paket Tahun-Tallo,” tulisnya menjawab wartawan.
Andhy Bresly juga membenarkan, bahwa pada tanggal 11 Desember 2024, Paket Epy Tahun- Johan Tallo mengajukan permohonan Gugatan ke MK. Dan saat ini sedang menunggu proses selanjutnya dari MK.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa, Denny Indrayana, S.H, Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten TTS 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan, berdasarkan dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif dalam proses Pilkada TTS, 27 November 2024 lalu.
Peganjuan permohonan Denny Indrayana dan anggota tim kuasa hukum resmi diajukan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.55 WIB.
Berdasarkan Lampiran Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Eletronik/e-DKP3 (Lampiran: e-AP3 Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024), ada sejumlah berkas yang diserahkan ke MK (pemohon mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang memengaruhi hasil perhitungan suara PIlkada TTS 2024 disertai sejumlah alat bukti yang yang mencakup,:
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.