Malaka,Horizon Nusantara.Com– Ketua LPSE Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu mengklarifikasi dan memastikan tidak ada unsur rekayasa dalam proses tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka senilai Rp 96,1 M.
Penegasan itu disampaikan Ketua LPSE Kabupaten Malaka, Klaudius Kapu saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (8/9-2022).
“Tidak ada rekayasa. Proses tender bangunan gedung Kantor Bupati Malaka sudah sesuai ketentuan dalam sistim dan sesuai aturan”, bantahnya.
Ia menjelaskan, pada dasarnya proses tender paket pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Bupati Malaka tidak ada unsur rekayasa karena sudah melalui berbagai tahapan dan proses seperti yang diatur dalam sistim.