Korban Pembobolan Rekening 3M Bank Bukopin Minta Polda NTT Buka Kembali Laporanya di Ditreskrimsus

Avatar photo
Reporter: AoEditor: Redaksi
  • Bagikan

Kupang, Horizon Nusantara.ComRebeka Adu Tadak (RAT), korban dugaan pembobolan rekening nasabah senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang, meminta agar pihak Polda NTT membuka kembali laporannya di Ditreskrimsus Polda NTT.

Demikian disampaikan Agustinus Nahak, SH, MH, selaku kuasa hukum Rebeka Adu Tadak saat menggelar jumpa pers usai mendampingi kliennya mendatangi Ditreskrimum Polda NTT guna mengupdate perkembangan kasus kliennya, Kamis ( 10/2/22).

Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu di buka kembali,” jelas Agustinus Nahak.

Baca Juga :  Ada Konspirasi Terselubung Dibalik Pembobolan Rekening Nasabah Bukopin

Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi karena kasus tersebut bukan hanya urusan Ditreskrimum tapi juga merupakan urusan Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.

  • Bagikan