Kuasa Hukum: Kami Yakin Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap Polresta Kupang

Avatar photo
IMG 20220505 WA0004

Jakarta, Horizon Nusantara.com– Meridian Dewantara Dado, S.H, Kuasa Hukum wartawan dan Pemimpin Redaksi (Pemred) media online Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan mengatakan masih percaya (dan yakin, red), pihak Polres Kota (Polresta) Kupang akan segera menangkap para pelaku dan dalang kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan di Depan Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT.Flobamor Kupang pada Selasa (26/04) lalu.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT) dan ADVOKAT PERADI, Meridian Dewanta Dado, SH, selaku Kuasa Hukum Fabi Latuan dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Kamis, (05/05/2022).

Baca Juga :  Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M, Ada Banyak Rekayasa yang Ditemukan OJK NTT

“Selaku Kuasa Hukum Wartawan Suara Flobamora atas nama Fabianus Paulus Latuan yang pada hari Selasa, 26 April 2022 sekitar pukul 11.10 Wita dianiaya para preman usai menghadiri acara jumpa pers di kantor PT. Flobamor, kami meyakini bahwa Polresta Kupang dibawah pimpinan Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H akan segera menangkap para preman serta dalang penganiayaan terhadap Klien kami tersebut,” tulisnya.

Menurut Meridian, kepercayaannya itu menjadi dukungan moril bagi Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H dan segenap jajarannya untuk bekerja cerdas dan cermat mengumpulkan bukti-bukti signifikan, guna mengungkap modus dan motif kasus penganiayaan wartawan Fabi Latuan serta menangkap para preman dan dalang penganiayaan wartawan Fabi Latuan.

Baca Juga :  Tandon Air Sekber KOWAPPEM Dirusak Orang Tak Dikenal, Bentuk Teror Terhadap Wartawan

“Peristiwa penganiayaan terhadap klien kami Fabi Latuan (diduga) sangat terkait erat dengan pemberitaan tentang temuan LHP BPK atas PT. Flobamor yang tidak setor dividen ke Pemprov NTT senilai Rp 1,6 Milyar, sehingga peristiwa itu bila tidak dituntaskan tentu saja sangat mengganggu kinerja wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

  • Bagikan