Kupang, Horizon Nusantara.Com-Yulius D. Teuf, SH selaku Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) dari Fabianus Paulus Latuan (FPL), wartawan (dan Pemred media online suaraflobamora.com) korban percobaan pembunuhan enam orang preman di gerbang Kantor PD Flobamor Kupang pada bulan April lalu (26/04), meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menerapkan pasal 53 dan 55 KUHP guna melengkapi pasal dalam ketentuan undang-undang yang didakwakan terhadap para Pelaku.
Permintaan Yulius D. Teuf itu disampaikan dalam surat resminya (Surat Nomor: K-028/Au/VI/2022) tertanggal 22 Juni 2022 kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kupang selaku Penuntut Umum dalam kasus perkara tersebut.
“Berdasarkan Surat Kuasa dari Fabianus Paulus Latuan, maka saya bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengusulkan penerapan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana, untuk melengkapi pasal dalam ketentuan undang-undang yang diterapkan dalam dakwaan terhadap para terdakwa tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap wartawan atas nama Fabianus Paulus Latuan,” tulisnya.
Yulius D. Teuf menyampaikan terima kasih jika kedua pasal tersebut dapat diterapkan Kejari Kupang (Penuntut Umum, red) sebagai dakwaan terhadap para pelaku. Namun jikalau belum, Yulius juga mohon pertimbangan Penuntut Umum Kejari Kupang untuk menerapkan kedua pasal tersebut berdasarkan fakta objektif, guna melengkapi ketentuan undang-undang baik Ketentuan Umum maupun Ketentuan Khusus.
“Misalnya undang-undang tentang pers yang diterapkan kiranya dapat di-Juncto-kan dengan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana berdasarkan Pasal 63 KUHPidana dan 103 KUHPidana. Atau Penuntut Umum berdasarkan kewenangannya menerapkan KUHPidana, misalnya Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana kiranya dapat di-Juncto-kan dengan Pasal 53 dan Pasal 55 KUHPidana,” bebernya.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (26/04), Wartawan Suaraflobamora.Com, Fabi Latuan dianiaya sejumlah enam orang preman tak dikenal di dekat pintu gerbang masuk/keluar Kantor Perusahaan Daerah (PD) PT. Flobamor, di Jl. Teratai No. 5, Naikolan Kota Kupang, seusai kegiatan jumpa pers bersama jajaran Direksi dan Komisaris PT. Flobamor, yakni Adrianus Bokotei (Dirut PT. Flobamor) dan Abner Runpah Ataupah (Direktur Operasional) serta Dr.Samuel Haning, S.H.,MH (Komisaris Utama) dan Hadi Jawas (Komisaris PT.Flobamor), mengklarifikasi pemberitaan tim media tentang deviden PT. Flobamor Rp 1,6 Milyar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seusai mengeroyok wartawan Fabi Latuan, enam pelaku (preman, red) melarikan diri menuju pelabuhan Atapupu Kabupaten Belu. Dari Pelabuhan Atapupu mereka menumpang Kapal Hewan (yang diduga bisa dioperasikan sebuah perusahaan daerah untuk antar-pulau-kan sapi, red) menuju Jakarta via Samarinda (Kalimantan Timur).