Kefa Menanu, Horizon Nusantara.Com- Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil Cendana Wangi (LAKMAS CW) meminta agar proses hukum terhadap para tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) harus menyentuh Konsultan Pengawas Proyek (inisial EM alias HA) yang mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut.
Demikian disampaikan Viktor Manbait, Ketua LAKMAS CW, dalam rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Kamis (10/02/2022).
Menurut Viktor, Kejari TTU perlu memeriksa EM alias HA karena sebagai Konsultan Pengawas Proyek, ia dinilai abai dan lalai dalam tugas pengawasannya sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp 1,4 Milyar (dari total Rp 6,5 Milyar).
“Sangat terang dan jelas disini dan fakta serta bukti tentang pengabaian pengawasan yang dilakukan oleh konsultan pengawasnya. Karena yang menyatakan pekerjaan itu dikerjakan sesuai atau tidak dengan kontrak itu konsultan pengawasnya. Lalu mengapa konsultan pengawasnya lepas (tidak diperiksa dan ditahan, red)?” tulisnya.
Menurutnya, seluruh progres pelaksanaan teknis proyek ada dibawah pengawasan penuh konsultan pengawas. Apakah penyedia jasanya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan speknya atau tidak, itu diawasi langsung konsultan pengawas di lapangan. Dengan demikian, seharusnya konsultan pengawas turut bertanggungjawab secara hukum.
Menurut Viktor, terjadinya praktek korupsi dalam proyek Puskesmas Inbate, karena Konsultan Pengawas proyek tidak melaksanakan tugasnya secara serius dan maksimal. Karena seandainya tugasnya tersebut dilaksanakan secara baik, maka praktek korupsi terkait proyek Puskesmas Inbate dapat dicegah.