Lakmas Minta Kejari Turut Periksa Bupati TTU Terkait Proyek Puskesmas Mamsena Rp 3,8 Milyar

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220212 WA0005

Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com– Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) meminta Aparat Penegak Hukum/APH (khususnya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara/TTU) untuk memeriksa Bupati TTU , Drs. Djuandi David terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Mamsena Kecamatan Insana Barat senilai Rp 3,8 Milyar. Alasannya, Bupati Djuandi dinilai turut bertanggung jawab atas proses tender ulang proyek tersebut, yang memenangkan PT. Aliran Berkat Ilahi, namun hasil pekerjaannya mangkrak alias tidak selesai hingga hari ini.

Demikian disampaikan Ketua Lakmas CW, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (15/02/2022).

“Pihak Kejaksaan Negeri TTU diminta untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan pelanggaran hukum kartel atau monopoli yang merugikan keuangan negara dengan memanggil dan memeriksa ULP, KPA PPK, konsultan pengawas termasuk memanggil dan memeriksa Bupati TTU, Drs. Djuandi David yang ikut menengahi kisruh pembatalan pemenang tender dan dilakukan tender ulang, yang menurut Bupati (Drs. Djuandi David) karena Pemenang tender sebelumnya tidak berpengalaman. Namun hasilnya, ternyata pekerjaan kontraktor hasil tender ulang juga tidak selesai,” tulis Viktor.

Baca Juga :  Debt Colector Resmi Bank NTT Jadi Eksekutor Percobaan Pembunuhan Wartawan

Menurutnya, justru dengan tender ulang (sebagaimana diminta Bupati Djuandi, red) dengan pemenang tender yang baru ( PT.Aliran Berkat Ilahi, red), hingga perpanjangan kontrak (adendum) dan didenda per hari, pengerjaan projek Puskesmas Mamsena juga tidak selesai dan bahkan di PHK.

“Bahkan salah satu perusahaan yang ikut dan kalah dalam proses tender, kemudian berubah wujud dan menang sebagai Konsultan Pengawas. Dan ini jelas-jelas bertentangan dengan PERPRES, yang melarang satu perusahaan untuk projek yang sama, ikut dalam tender sebagai penyedia jasa sekaligus sebagai Konsultan Pengawas,” bebernya.

Ketua Lakmas itu berpandangan, bahwa hal ini jelas menunjukan indikasi kuat adanya KKN dan kartel atau monopoli dalam Projek Pembangunan Puskesmas Mamsena yang bernilai Rp 3,8 Milyar.

Baca Juga :  Pelapor Bupati TTU Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Uang,Ternyata Kasusnya Diduga Mangkrak di Kejati NTT

Untuk itu, lanjut Viktor Manbait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perlu melakukan audit investigatif terhadap proyek pembangunan Puskesmas Mamsena, mengingat perusahaan pemenang tender adalah perusahaan yang hanya digunakan benderanya oleh orang lain, dan yang ternyata adalah orang yang sama yang mengerjakan Puskesmas Inbate dan telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Puskesmas Inbate.

Bupati TTU, Drs. Djuandi David yang dikonfirmasi tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (15/02), pukul 10.58 WITA, baru menjawab melalui sambungan telepon celulernya pada pukul 11.12 WITA, dan membantah dugaan keterlibatan dirinya.

“Kita perintahkan kepada Pokja, kalau mau tender ulang, berarti mekanisme harus sesuai dengan aturan. Maka itu ditender ulang dan pemenangnya itu CV-nya kita tau, tetapi orangnya kita tidak tau siapa yang menang? Jadi, dikatakan Bupati TTU terlibat atau KKN dalam proyek itu, terutama menyangkut tender itu, saya pikir itu tidak benar. Orang (perusahaan kontraktor, red) yang menang saja tidak hubungi kita, sedangkan Pokja sudah lakukan itu sesuai aturan, kita (Bupati TTU, red) tidak intervensi,” tegasnya.

Baca Juga :  Lakmas Minta Kejati NTT Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan PT. SKM Senilai Rp15 Milyar

Menurutnya, lelang ulang terjadi ditahap awal proses tender karena perusahaan peserta tender tidak memenuhi sejumlah syarat tender. “Bukan karena Bupati TTU punya kontraktor atau perusahaan favorit. Itu tidak benar,” tandasnya.

Awalnya, lanjut Bupati Djuandi, saat dirinya perintahkan tender ulang, panitia Pokja (Kelompok Kerja, red) sebenarnya tidak mau melakukan tender lagi, tetapi akhirnya Pokja mengikuti arahannya untuk tender ulang. “Tidak mungkin kita (Bupati) mau intervensi. Bupati kalau intervensi lagi itu berarti Bupati cari lubang untuk dia punya diri,” ungkapnya.

  • Bagikan