Kefamenanu, Horizon Nusantara.Com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (HT) dinilai bahkan diduga kompromistis dengan tekanan pihak tertentu (baik politik maupun daya lain kekuasaan, red) yang bertujuan memperlambat proses pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taoilin (HT) terkait kasus dugaan korupsi akibat monopoli sejumlah proyek pengerjaan jalan pada tiga Kabupaten di NTT (proyek jalan Kapan-Nenas di Kabupaten TTS senilai Rp 18,6 Milyar, proyek jalan Kefa-Eban di Kabupaten TTU senilai Rp 20 Milyar dan proyek lain di Kabupaten Belu). Alasanya, kasus HT sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan, tetapi kelanjutan penanganan kasus tersebut terkesan lelet dan bahkan didiamkan.
Demikian pernyataan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumat (22/01/2022), menanggapi progres pemeriksaan lanjutan Direktur PT. SKM terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
“Kita minta Jaksa peyidik Kejaksaan Tinggi NTT tidak boleh layu lagi dalam proses penegakan hukum atas Direktur PT Sari Karya Mandiri, Hironinus Taolin (HT) dalam kasus korupsi sejumlah projek pada 3 kabupaten bernilai belasan milyar itu. Sekarang sudah tanggal 22 April 2022, sudah molor lagi pemeriksaan lanjutan atas HT oleh Kejati NTT dari jadwal sebelumnya akan diperiksa pada tanggal 18 April 2022. Ada alasan apa lagi ini? Mengapa penangnanan kasus ini, kejaksaan (Kejati NTT, red) seakan begitu kompromistis dengan Dikretur PT. Sari Karya Mandiri ini?” tulisnya.
Viktor Manbait juga meminta Kejati NTT tidak lemah menghadapi sikap HT yang terkesan hanya ‘drama’ atau sandiwara untuk memperlambat proses pemeriksaan penyidik Kejati NTT. Sebaliknya Kejati harus tegas dan memastikan penanganan kasus tersebut progresif dan lancar hingga ada penetapan tersangka.