Kupang, Horizon Nusantara.Com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk segera menetapkan tersangka, menangkap dan menahan MN (50), terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur dengan korban MKB (13), di Desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU.
Demikian disampaikan Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, M.Hum melalui pesan WhatsApp/WA kepada tim media ini pada Sabtu (26/02/2022), menanggapi kasus pemerkosaan anak di desa Neopesu, Miomaffo-TTU.
“LPA NTT mendesak agar Pihak Polres TTU dapat menetapkan, menangkap dan menahan pelaku (MN). Selain pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya, hal yang penting adalah memberi perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban,” tulisnya.
Menurutnya, secara hukum, MN seharusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres TTU berdasarkan bukti awal yang sudah ada. Alat bukti dimaksud antara lain: keterangan korban MKB bahwa MN adalah pelaku dan yang telah diakui MN dalam keterangannya serta hasil visum et repertum Rumah Sakit Umum (RSU) Kefamenanu.
“Jika sudah ada bukti permulaan yang cukup, mestinya pelaku segera ditangkap dan ditahan (Polres TTU, red) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Ketua LPA NTT itu mengungkapkan, bahwa tidak ada alasan bagi penyidik PPA Reskrim Polres TTU untuk menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan MKB (13), sebagaimana informasi yang diperoleh ET (40), ibu kandung korban dari Penyidik PPA Reskrim Polres TTU, Bripka Siska Karuniawati saat ditemui di Kefamenanu pada tanggal 8 Januari 2022, karena alasan ada dugaan keterlibatan pelaku lain dan orangnya telah meninggal dunia (berita horizon nusantara.com 23/02/2022).