Mantan Pejabat Bank NTT Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai 100 Miliar

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20240704 WA0026 768x509 1

Foto: Tim OJK

JAKARTA, HORIZON NUSANTARA.COM– Otoritas Jasa Keuagan Republik Indonesia (OJK RI) dalam Kerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri menetapkan Absalom Sine (Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT periode 2015-2020 merangkap Plt Dirut Bank NTT periode 2018-2019) dan Beny Rinaldy Pellu (Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019) sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar.

Demikian disampaikan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK RI, Tongam L Tobing, di Jakarta dalam siaran tertulis OJK RI tertanggal 4 Juli 2024 terkait progress penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Budimas Pundinusa di bank NTT senilai Rp100 Miliar.

“Keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit kepada debitur a.n. PT Budimas Pundinusa (PT BMP) dengan total plafon Rp100 miliar. Fasilitas kredit tersebut terbagi menjadi tiga yaitu Kredit Modal Kerja (KMK) Standby senilai Rp32 miliar, Kredit Investasi (KI) Jadwal Pembayaran (KI-JP) senilai Rp20 miliar dan KMK-RC senilai Rp48 miliar,” jelas Tongam L Tobing.

Tongam memaparkan, bahwa dalam proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan telah terjadi tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga :  Dibalik Kredit Fiktif PT. Budimas Pundinusa Rp 100 M, Ada Banyak Rekayasa yang Ditemukan OJK NTT

“Adapun pihak yang dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagai Tersangka adalah Absalom Sine, S.E. alias Abe dan Beny Rinaldy Pellu selaku mantan pejabat BPD NTT. Atas perbuatannya, Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah),” tandasnya.

Menurut Tongam, penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap 1) kasus di bank NTT kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan setelah dipelajari oleh JPU, disimpulkan bahwa, berkas hasil penyidikan perkara pidana atas nama para Tersangka sebagaimana pasal yang dipersangkakan sudah lengkap (P.21).

Menindaklanjuti hal itu, lanjutnya, Penyidik OJK melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum untuk rencana pelaksanaan Tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan di Kejaksaaan Negeri Kupang.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya yaitu mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” beber Tongam.

Baca Juga :  Kadinkes TTU Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas Inbate Rp 6,5 Milyar

Ia mengunkapkan, bahwa perkara kredit fiktif PT. Budimas Pundinusa terjadi pada periode 4 April s.d. 19 Agustus 2019 dengan melibatkan Absalom Sine (selaku Direktur Pemasaran Kredit BPD NTT periode 11 Maret 2015 s.d. 5 Mei 2020 merangkap Plt. Direktur Utama periode Mei 2018 s.d. Mei 2019) dan Beny Rinaldy Pellu (selaku Kepala Divisi Pemasaran Kredit BPD NTT periode November 2016 s.d. September 2019).

Tongam juga mengungkapkan, bahwa di bidang penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2024, OJK telah menyelesaikan penanganan berkas perkara yang dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan RI sebanyak 127 perkara yang terdiri dari 102 perkara tindak pidana Perbankan, 20 perkara tindak pidana IKNB dan lima perkara tindak pidana Pasar Modal dengan rata-rata hukuman pidana penjara di atas lima tahun.

Dalam konteks ini, tambahnya, perkara paling banyak terkait dengan kegiatan usaha Bank, khususnya yang menyangkut kebijakan pengurus untuk menjaga tingkat kesehatan Bank seperti pembuatan kredit fiktif hanya untuk memperbaiki Non Performing Loan (NPL).

Baca Juga :  Bank NTT Akan Berusia 62 Tahun, Ini Sejarah Berdirinya

Dalam penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI baik tingkat pusat maupun kewilayahan, sehingga penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan baik.

“OJK akan secara kontinu melakukan penegakan hukum terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan untuk mewujudkan pelindungan terhadap lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tutupnya.

Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (03/07), Kredit PT. Budimas Pundinusa senilai Rp100 Miliar diduga kredit take over PT. Budimas Pundinusa di Bank NTT. Juga diduga merupakan hasil rekayasa para debitur dan oknum pejabat Bank NTT.

Kasus ini sudah diangkat dan diberitakan tim media ini sejak tahun 2021.
<span;>Informasi sejumlah sumber sangat layak dipercaya kepada tim media pada November 2021, Kredit PT. Budimas Pundinusa sangat tidak layak ditakeover oleh Bank NTT, jika kredit tersebut diproses sesuai manual Kredit Bank NTT.

Menurutnya, ada banyak kejangggalan dalam proses pengajuan Kredit tersebut. Yang pertama, ternak sapi bukan lini atau basic bisnis PT. Budimas Pundinusa, karena PT Budimas Pundinusa bergerak di bidang perbengkelan dan bahan kimia.

  • Bagikan