Menang Gugat Kadis P&K NTT, Yus Maria Minta Diaktifkan Kembali Sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220407 WA0002

Kupang, Horizon Nusantara.Com– Menang gugatan melawan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) Nusa Tenggara Timur (NTT), Linus Lusi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PYUN) Kupang, Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Desa Bangka Kenda, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Yus Maria D. Romas minta Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) melalui Kadis P&K NTT , Linus Lusi atau Pelaksana Tugas Kadis P&K (Plt. Kadis P&K baru yang ditunjuk Gubernur NTT, red) untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

Demikian diungkapkan mantan Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, Yus Maria D Romas saat diwawancarai tim media ini melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (05/04/2022), terkait surat permohonan pelaksanaan eksekusi gugatan yang telah dimenangkannya di PTUN pada 2021 lalu.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN dan mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya (Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai, red). Perkara mulai bulan April hingga putusan inkrah pada bulan November 2021,” ungkapnya.

Menurutnya, sejak awal pemberhentian dirinya oleh Kadis P&K sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, dirinya meragukan kebenaran SK tersebut karena sampai hari ini SK pemberhentian itu belum sampai ke tangannya. Ia bahkan menduga SK tersebut masih ditangan Korwas (Koordinator Pengawas) Kabupaten Manggarai. “Sehingga saya pikir secara administrasi pemberhentian saya itu tidak sesuai mekanisme administrasi pemberhentian yang benar,” tegasnya.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Sekolah Swasta di NTT, Senator Paul Liyanto Janji 'Teriak' di Paripurna DPD

Seharusnya, kata Yus Maria, sesuai putusan PTUN Kupang, Kadis P&K, Linus Lusi (saat itu, red) mengembalikan posisinya atau jabatannya sebagai Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i, tetapi yang terjadi, Kadis Linus Lusi tetap tidak mau mengaktifkan kembali dirinya sebagai Kepsek dan malah mengaktifkan orang lain menjadi Kepsek SMKN 1 Wae Ri’i.

“Saya menunggu kesediaan Kadis P&K selama 90 hari untuk mengeksekusi secara sukarela Putusan PTUN mengembalikan saya pada posisi atau jabatan saya. Namun tidak dilaksanakan Dinas P&K, sehingga kuasa hukum saya menyurati lagi PTUN terkait eksekusi putusan tersebut,” bebernya.

Yus Maria juga merasa dirinya tidak sedang berperkara dengan Gubernur NTT. “Saya sedang berperkara dengan Kepala Dinas P & K NTT. Karena urusan teknis pendidikan ada di Kepala Dinas P dan K yaitu Linus Lusi (saat itu, red). Karena munculnya kasus ini sampai saya diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Wae Rii dimasa kepemimpinan Linus Lusi,” bebernya lagi.

Baca Juga :  BMPS NTT Siap Bentuk Tim Untuk Kawal PPDB 2023

Kronologi Kasus
Yus Maria Romas menguraikan kronologi kasusnya bermula dari dirinya didemo sejumlah guru di SMKN 1 Wae Ri’i Manggarai terkait gaji yang menurut sejumlah guru (kurang lebih 15 orang) tidak manusiawi. Sementara pihaknya menerapkan sistem pembayaran gaji/honor berdasarkan beban kerja dari rumah atau prosentase kinerja. “Karena saat itu dimasa Covid dan Juknis Bos memerintahkan bahwa penggunaan dana bos untuk gaji guru bisa lebih dari 15% tapi maksimal 50%, namun harus sesuai dengan beban kerja dari rumah,” tandasnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia menghitung prosentase jumlah siswa yang diajar para guru dimasa Covid. “Maka yang malas, (honor/gaji) sesuai dengan presentasenya dan yang rajin dan getol mencari murid, presentasenya besar. Itu yang dilakukan. Sehingga pada waktu pemeriksaan, tidak ada sedikit pun unsur korupsi, tidak ada, karena presentase sudah ada dalam Juknis,” tegasnya.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa buntut dari demo tersebut yaitu para guru membuat dua kepemimpinan di sekolah dan tindakan indisipliner. Para guru tersebut tidak mau lagi bekerja dibawah kordinasinya.

Baca Juga :  Komit Tak Akan Tutup Sekolah Swasta Meski Minim Siswa, BMPS NTT Minta Aksi Nyata Kadis Pendidikan NTT

Pihaknya lalu manggil guru-guru komite yang ia SK-kan dan mengajak mereka untuk berekonsiliasi, tetapi karena ketua pendemo, Fransiskus Jehoda melarang, maka para guru yang berjumlah 15 orang tidak mau bekerja dibawah koordinasi Yus Maria sehingga memutuskan menolak lamaran perpanjangan pekerjaan mereka.

Yus Maria juga menjelaskan, bahwa selain 15 orang guru yang diberhentikan, ada 2 Wakil Kepala Sekolah yang juga diganti yaitu Fransiskus Jehoda dan Wakasek Kurikulum, Edwaldus Kurniawan. Fransiskus Jehoda diganti karena sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris dinilai tidak memperlihatkan prestasi sesuai dengan target dari Pilot Projects Gubernur NTT. Sementara SMKN 1 Wae Ri’i dipilih sebagai sekolah unggul di NTT mewakili daratan Flores.

“Sebagai Ketua Rumpun Bahasa Inggris, Fransiskus Jehoda itu tidak memperlihatkan prestasi sedikit dibanding Matematika dan Bahasa Indonesia, maka saya ganti dia diperiode berikutnya dari Wakil Kepala Sekolah. Tujuannya biar dia konsentrasi mengajar seperti Wakil Kepala Sekolah sebelumnya yang mengajar Matematika dan Bahasa Indonesia dan memperlihatkan presentasinya dengan meningkatkan 13 dijid nilainya,” ujarnya.

  • Bagikan