Jakarta, Horizon Nusantara.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi, Prof., Drs., H. Mohammad Tito Karnavian harus bertanggung jawab terhadap status Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede. Mendagri tidak boleh berhenti pada tindakannya menarik kembali Salinan, Petikan SK dan SK Mendagri tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen OTDA No.132.53/87 9/OTDA, tanggal 27/1/2022, lalu membiarkan status jabatan Wakil Bupati Ende, dalam ketidakpastian hukum dan membingungkan Publik.
Demikian disampaikan Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus, S.H., M.H dalam rilis tertulis kepada tim media ini ini, via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (13/02/2022), terkait status keabsahan Wabub Ende, pasca penarikan kembali SK Kemendagri tentang pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wabub Ende.
“Menurut ketentuan pasal 66 dan 67 UU No. 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, maka penarikan SK Mendagri Nomor : 132.53-67, Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, atas alasan cacat formil dan prosedural, maka Mendagri tindaklanjuti dengan membatalkan SK dan menetapkan Keputusan baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB,” tulisny.
Menurut Petrus Selestinus, sayangnya sejak tanggal 27/01/2022 hingga saat ini, Mendagri tidak melakukan langkah apapun dan membiarkan status hukum Wakil Bupati Ende menjadi pergunjingan publik NTT. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN pada Pemda Kabupaten Ende dan menjadikan Masyarakat terbelah antara pro dan kontra. Mendagri bersikap seakan-akan persoalan Wakil Bupati Ende, hanya semata urusan pribadi Tito Karnavian dan Viktor B. Laiskodat.
“Penarikan SK Mendagri tanggal 27/01/ 2022, tanpa sikap tegas Mendagri usai penarikan SK sesuai ketentuan pasal 66, 67 dan 70 UU No. 30 Tahun 2014, merupakan “malapetaka” bagi proses demokratisasi di NTT dan tata kelola pemerintahan di Kemendagri, karena Tito Karnavian menampilkan suatu model tata kelola administrasi Pemilihan Wakil Bupati yang sangat buruk dan membiarkan status Wakil Bupati Ende dalam ketidakpastian hukum,” jelasnya.
Secara hukum, kata Petrus Selestinus, penarikan kembali Salinan, Petikan dan SK. Mendagri, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, wajib diikuti dengan tindakan pengumuman kepada publik, karena soal Wakil Bupati Ende, adalah soal kepentingan umum. Namun, Mendagri mengabaikan bahkan meremehkan seakan-akan soal Wakil Bupati Ende, hanya sekedar persoalan pribadi.
Dengan demikian, lanjut Selestinus, apakah Masyarakat NTT, dianggap Mendagri sebagai warga negara kelas dua yang tidak layak untuk diberitahu hak-haknya.