SOE, HORIZON NUSANTARA.COM– Nikodemus Manao divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe terkait kasus dugaan pengeroyokan/penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernabas Seran. Namun, Nikodemus menyatakan tidak melakukan upaya banding hukum, karena dirinya dan keluarga tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan hukum dalam proses banding.
Hal ini diungkapkan Tim Penasehat Hukum (PH) Nikodemus Manao, Fredirik Bruno Rosari Opat, S.H dan Viktor E. Manbait, S.H serta Ridwan Tapatfeto, S.H dalam rilis tertulis kepada tim wartawan media ini pada Senin (31/07/2023).
“Klien kami, terdakwa Nikodemus Manao dan keluarganya tidak yakin lagi akan mendapatkan keadilan dalam proses banding. Oleh karena itu, sebagai Penasehat Hukum yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarganya, harus menghargai hak hukum Nikodemus Manao. Karena kami sebagai penasehat hukum bertindak untuk dan atas nama Nikodmeus Manao dalam melindungi hak-hak hukum terdakwa,” tulis Tim PH Niko Manao.
Menurut Tim PH Niko Manao, sebagai Penasehat hukum, mereka telah menyampaikan secara tertulis (melalui surat Nomor 005/EXT/B/VII/2023) keputusan Niko Manao dan keluarganya tersebut ke Majelis Hakim PN Soe, bahwa Niko Manao tidak melakukan upaya banding terhadap perkara Nomor 28/Pid.B/ 2023/PN.Soe.