KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI akan melakukan peninjauan kembali terhadap persetujuan pengangkatan Harry Alexander Riwu Kaho (HARK) sebagai Dirut Bank NTT dan melakukan Fit and Proper Test (Uji Kemampuan dan Kepatutan, red) ulang jika ada informasi/laporan negatif terkait HARK alias jika yang bersangkutan terlibat kasus yang melanggar hukum.
Pernyataan itu tertuang dalam Surat OJK RI tentang Penyampaian Salinan Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas pencalonan Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembangunan Daerah NTT, Nomor: SR-293/ PB.12/2020, tanggal 14 September 2020 yang file pdf-nya diperoleh Tim Media ini.
“Apabila dikemudian hari diperoleh data/dokumen/informasi negatif yang terkait dengan Sdr. HARK dan/atau calon tersebut dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditetapkan maka persetujuan terhadap calon tersebut akan kami tinjau kembali (dengan melakukan Fit and Proper Test ulang, red),” demikian penegasan OJK dalam suratnya yang ditujukan kepada anggota Direksi BPD NTT.
Surat yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Irnal Fiscallufti tersebut untuk menjawab surat direksi BPD NTT Nomor: 095/DIR/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan yang terakhir Nomor: 145/DIR/IX/2020 tanggal 8 September 2020 dan dengan memperhatikan:
1). Peraturan OJK (POJK) Nomor 27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli Tahun 2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan (LJK); dan
2). Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor: 39/SEOJK.03/2016 tanggal 13 September 2016, Perihal Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris Bank,
“Dengan ini kami sampaikan salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No.KEP-133/D.03/2020, tanggal 20 September 2020 yang menyetujui pencalonan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT,” tulis OJK.
Selanjutnya OJK mengatakan, pengangkatan Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT dapat dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tanggal Keputusan Persetujuan OJK. “Apabila dalam jangka waktu tersebut pengangkatan calon tidak dilakukan maka Keputusan tersebut menjadi tidak berlaku,” tulis OJK.
OJK RI juga meminta direksi Bank NTT untuk wajib melaporkan Pengangkatan efektif Sdr. HARK sebagai Dirut Bank NTT kepada OJK-Kantor OJK Provinsi NTT dengan tembusan kepada OJK-Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan disertai Notulen RUPS LB selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah pengangkatan efektif.Surat tersebut ditembuskan kepada Plh. Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Deputi Direktur Data dan Informasi Perbankan, serta Kepala OJK Provinsi NTT.