KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kupang tidak mengalami penurunan di masa kepemimpinan Jefri Riwu Kore (Jeriko) sebagai Wali Kota Kupang (2018-2022). Kesan seolah PAD turun di masa pemerintahan Jeriko disebabkan oleh katena adanya regulasi pemisahan dana kesehatan dan dana BOS dari PAD sebesar 60 miliar rupiah oleh Pemerintah Pusat ( Pempus), sehingga PAD Kota Kupang yang awalnya sebesar 200 Miliar menjadi 170 miliar.
Demikian disampaikan Jeriko menjawab pertanyaan Agustinus Mboi, warga Kelurahan Airnona Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang saat pertemuan silaturahmi dan diskusi bersama warga Kelurahan Airnona pada Rabu, 11 September 2024.
“Saat saya memimpin, ada aturan baru dari Pemerintah Pusat, bahwa Kapitasi komponen untuk kesehatan dan dana BOS (sekitar Rp60 Miliar, red) tidak boleh dihitung sebagai PAD. Jadi PAD kita hanya Rp170 Miliar. Rp200 Miliar kurang Rp60 Miliar seharusnya Rp140 Miliar. Namun karena kita menata pembayaran pajak dengan baik, maka PAD bisa meningkat (meningkat Rp30 Miliar, red) dengan baik,” jelasnya.
Menurut Jeriko, pada tahun 2016 dan 2017 sebelum dirinya memimpin sebagai Walikota Kupang, posisi PAD Kota Kupang saat itu sekitar Rp200 Miliar lebih. Termasuk didalamnya ada komponen kapitasi untuk kesehatan dan komponen kapitasi dana BOS yang totalnya sekitar Rp60 Miliar.