Padma Indonesia Minta Polresta Kupang Periksa Pejabat Bank NTT Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan Wartawan

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220703 WA0015

 

Jakarta, Horizon Nusantara.Com – Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) meminta Penyidik Polres Kupang Kota (Polresta) memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat di Bank NTT yakni Kepala Divisi (Kadiv) Perencanaan & Corporate Secretary, EW dan Dirut Bank NTT, HARK terkait kasus percobaan pembunuhan wartawan dan Pemred media online Suara Flobamora.Com, Fabianus Latuan. Karena diduga kasus percobaan pembunuhan tersebut ada kaitannya dengan getolnya pemberitaan kasus dugaan korupsi di bank NTT oleh Fabianus Latuan dan rekan-rekannya.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Sabtu (02/07/2022) berkaitan dengan terkuaknya Surat Tugas kepada Martois Dainol Tamano dkk sebagai Koordinator Debt Colector (penagih hutang, red) resmi Bank NTT.

Baca Juga :  Beri Atensi Khusus, Kajari Pimpin Tim JPU dan Kapolresta Pimpin PAM Sidang Percobaan Pembunuhan Wartawan

“Kami minta Penyidik Polresta Kupang memanggil dan memeriksa para pejabat Bank NTT terkait Surat Tugas yang diberikan kepada Martois Tamano (sebagai Koordinator/Ketua Kolektor, red). Karena Martois dan 5 orang rekannya (sebagai anggota Debt Colector, red) adalah tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku percobaan pembunuhan terhadap wartawan Fabianus Latuan,” tandas aktivis yang akrab disapa Gab Goa.

Menurutnya, siapapun bisa menduga bahwa percobaan pembunuhan itu ada kaitannya dengan Bank NTT, karena korban dan rekan-rekannya diketahui getol menulis berbagai kasus dugaan korupsi di Bank NTT. “Oleh karena itu, agar tidak berkembang opini liar di masyarakat maka kami minta polisi (Polresta Kupang, red) panggil dan periksa pejabat terkait di bank NTT. Karena bisa diduga aktor intelektualnya juga ada di bank NTT,” jelasnya,” tegas Gab Goa.

Baca Juga :  Kasus BBM Ilegal di NTT: Ipda RS Bantah Pernyataan Kabid Humas Polda NTT Soal Kasus Selingkuh

Menurutnya, Surat Tugas kepada Martois dan kawan-kawannya yang ditandatangani Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono untuk menagih hutang kepada para debitur macet Bank NTT dapat menjadi dasar pemanggilan dan pemeriksaan kepada para pejabat Bank NTT. “Para tersangka itu ditugaskan secara resmi oleh manajemen Bank NTT. Dan sudah pasti para preman tersebut mendapat gaji/honor atau fee penagihan dari Bank NTT. Sudah pasti Martois dkk akan patuh pada perintah pihak yang memberi tugas,” ujar Gab Goa.

Oleh karena itu, lanjutnya, fakta bahwa status Martois dkk sebagai debt colector resmi Bank NTT perlu didalami oleh penyidik Polresta Kupang. “Apakah selain menjalankan tugas penagihan, mereka juga mendapat/tidak perintah dari oknum di Bank NTT untuk mengeksekusi Fabianus Latuan” jelas Gab Goa.

Baca Juga :  Jaksa Agung Diminta Copot Kajati NTT Jika Tak Sanggup Tangani Kasus Korupsi di NTT

Gabrial Goa juga mengungkapkan, ada keganjilan yang menjadi tanda tanya publik yaitu soal wewenang Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary Bank NTT, Endry Wardono terkait Surat Tugas kepada Martois sebagai Koordinator Kolektor dan anggotanya. “Pertanyaannya, mengapa Kadiv Perencanaan & Corporate Secretary yang keluarkan Surat Tugas? Mengapa bukan Kadiv Kredit atau Direktur Kredit? Ada apa dibalik itu? Apakah karena ada intervensi dari pihak-pihak tertentu?” hal ini perlu didalami oleh penyidik.

  • Bagikan