PADMA Indonesia Nilai Narasi Kabid Humas Polda NTT Tentang Alasan Demosi dan Mutasi Ipda Rudy Soik Sesat

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20240826 WA0005

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Narasi (tudingan, red) yang dibangun Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K tentang alasan pemberatan non job dan demosi serta mutasi Ipda Rudy Soik (RS) dinilai mengada-ada dan sesat, untuk merusak pandangan public tentang moral Ipda RS. Lebih dari itu, diduga sebagai upaya pejabat tinggi Polda NTT untuk melindungi para mafia BBM Subsidi (pengusaha, anggota dan pejabat tinggi Polda NTT, red).

Demikian tanggapan Ketua Pembina Lembaga PADMA Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 01 September 2024, terkait klarifikasi Ipda RS terhadap berbagai tudingan terhadapnya.

“Pak Kabid Humas dan pejabat Polda NTT lainnya seharusnya memiliki bukti kuat dan otentik ketika membangunan narasi yang memberatkan Ipda Rudy Soik. Jangan mencari-cari alasan atau mengada-ada dengan buat narasi sesat untuk rusaki persepsi public tentang moral Ipda RS, lalu melepaskan penjahatnya (pengusaha dan anggota serta petinggi Polda NTT yang terlibat di kasus BBM Subsidi, red). Apakah Pak Kabid, pak Dirkrimsus dan pak Kabid Propam tidak malu dengan publik? Publik tidak bodoh bos!” ujarnya mengingatkan.

Menurut Gabriel Goa, Polda NTT sedang menampilkan sebuah drama penegakan hukum yang miris dan memalukan yang disaksikan secara luas oleh public Indonesia, karena berupaya mati-matian menutupi ‘perilaku bobrok’ anggota dan pejabat tinggi institusi itu (yang terlibat di kasus mafia BBM Subsidi, red), dengan cara ‘mengamputasi’ anggotanya yang punya Nurani bersih dan jujur serta kritis seperti Ipda RS, untuk membongkar konspirasi kejahatan penyalahgunaan BBM Subsidi di NTT.

Nurani petinggi oknum anggota dan pejabat Polda NTT (yang terlibat dalam kasus mafia BBM subsidi, red) dinilai Gabriel tampak telah mati. Namun tetap memasang muka tebal tanpa rasa malu. Hal ini mencerminkan betapa kerdilnya integritas oknum anggota dan petinggi Polda NTT dalam penegakan hukum secara jujur dan adil.

Polda NTT bukannya fokus mengadili para penjahat mafia  BBM Subsidi, tetapi lebih fokus memproses anggotanya yang mengungkap kasus ini.

Baca Juga :  KOMPAK Indonesia Desak KPK RI Ambil Alih Kasus Proyek Embung Nifuboke

“Sikap petinggi Polda NTT dalam penanganan kasus BBM Subsidi ini sangat memalukan. Penjahatnya (pelaku mafia BBM illegal, red) dilepas, tetapi polisinya sendiri yang mengungkap kasus ini malah yang diadili? Pak Kapolda NTT dan jajarannya, ini sedang apa ini pak? Kok miris sekali pak? Semoga secepatnya insaf dan segera evaluasi jajarannya yang terlibat di kasus ini, bebaskan Ipda Rudy dan proses anggota dan jajaran petingginya yang terlibat mafia penyalahgunaan BBM Subsidi,” harapnya.

Gabriel menegaskan, jika Kapolda NTT tetap bersikap dingin dan diam, maka PADMA Indonesia dan mitra terkait yakni  KOMPAK Indonesia dan pegiat Hukum dan HAM lainnya akan membawa kasus ini ke Kapolri dan Komisi III DPR RI serta Presiden Jokowi.

“Kami dari PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia tak sungkan minta pak Kapolri dan Presiden Jokowi untuk segera pecat Kapolda NTT, Kabid Humas Polda NTT, Dirkrimsus dan Kabid Propam Polda NTT demi menegakan citra baik institusi POLRI yang presisi. Jangan sampai ‘para mafia’ menguasai institusi Polda NTT, karena nantinya bukan penjahatnya yang diadili, tetapi polisi yang balik diadili ‘jaringan penjahat’ di internal Polda NTT,” tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya oleh tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 02 September 2024 pukul 07:47 WITA terkait pernyataan Ketua Pembina Lembaga PADMA Indonesia, tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.

Informasi tentang status pesan WA yang dikirimkan awak media ini kepada Kombes Ariasandy sebagaimana ‘info pesan’ menerangkan secara tertulis bahwa pesan tersebut tersampaikan dan dibaca. Hingga berita ini diturunkan, Kombes Ariasandy belum mau menjawab konfirmasi wartawan.

Dihubungi (via pesan WA) lagi oleh anggota lain awak tim media ini pada pukul 08:12 WITA dan diminta klarifikasinya terkait respond PADMA Indonesia, Kombes Pol. Ariasandy tetap diam seribu bahasa, tak menjawab.

Baca Juga :  Paparan Kasus BBM Subsidi ke KOMPOLNAS Diduga Tidak Sesuai Fakta: Diduga Upaya Polda NTT Lindungi Anggota dan Petinggi Polda Yang Terlibat

Sebelumnya, Ipda RS dan Kuasa Hukumnya dalam siaran persnya pada Jumat, 30 Agustus 2024 mengklarifikasi pernyataan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K tentang informasi mutasinya ke Polda Papua.

Berikut sejumlah poin bantahan sekaligus klarifikasi Ipda RS terkait berbagai tudingan terhadapnya, sebagai alasan pemberatan dirinya di non job, demosi, dan dimutasi ke wilayah Polda Papua:

1)Pernah Diproses Disiplin 11 Tahun Lalu Saat Mengungkap Kasus TPPO.Pertama, Ipda RS menceritakan bahwa 11 tahun lalu dirinya pernah diproses disiplin, karena dirinya dengan Kombes Mohammed Slamet beda pendapat soal adanya kasus Perdagangan Orang di NTT. Kombes Mohammed Slamet mengatakan bahwa di NTT tidak ada perdagangan orang yang direkrut oleh PT. Malindo Mitra Perkasa. Sedangkan hasil penyelidikan RS (saat itu masih Brigpol, red) menemukan fakta dan bukti, bahwa pada tahun 2014 dengan data dan bukti yang ada dirinya diperintah Kombes Mohammed Slamet (RS sambil menunjukkan lembar fotocopy bukti Surat Perintah Kombes Pol Mohammed Slamet, red) untuk mengungkap kasus perdagangan orang di NTT.

Setelah ia membuktikan bahwa PT. Malindo Mitra Perkasa sebagai perusahaan yang merekrut masyarakat NTT dengan cara illegal, dan bahwa perusahaan itu mempunyai kedekatan dengan Kombes   Pol Samuel Kawegian, polisi RS malah diproses disiplin dengan tuduhan bahwa tindakan yang dilakukannya tidak procedural. Dan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Malindo Mitra Perkasa. Dalam proses disiplin itu, dan RS dinyatakan bersalah.

Akan tetapi berjalannya waktu, di tahun 2014 izin PT. Malindo Mitra Perkarsa dicabut oleh Menteri Tenaga Kerja RI Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri), karena terbukti sebagai perusahaan tersebut melakukan pengiriman TKI illegal secara JP Visa. Badannya sebagai PT. Malindo, tetapi cara/proses perekrutan TKI ke Malaysia itu adalah cara illegal.

Kedua, lanjut RS menjelaskan, Thedy Moa sebagai petugas lapangan PT. Malindo Mitra Perkasa saat itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang, yang dalam putusan ingkrahnya oleh pengadilan menyatakan Thedy Moa (sebagai petugas lapangan PT. Malindo Mitra Perkasa) bersalah dan dihukum 6 tahun penjara. Ditahun yang sama (2014), Presiden Jokowi menyatakan bahwa NTT adalah Provinsi Darurat Perdagangan Orang.

Baca Juga :  Bupati Alor: Jangan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Sebagai ‘Tempat Sampah’

Berikut, lanjutnya lagi, Mariance Kabu yang saat ini merupakan korban perdagangan orang dan mengalami cacat permanent akibat dikirim Perusahaan tersebut ke Malaysia (sambil menunjukkan Copyan Foto fakta Mariance Kabu saat disiksa di Malaysia, red). Mariance Kabu ditahun 2024 ini dihadirkan oleh Pengadilan Luar Negeri untuk disidangkan dalam status sebagai korban perdagangan orang yang dikirim oleh PT. Malindo Mitra Perkasa.

“Saya jadi heran Kabid Humas Polda NTT tidak melihat fakta-fakta ini dan pimpinan yang membawa saya dalam rana mutasi ke Polda Papua atau provinsi darurat militer kok tidak melihat ini sebagai bukti bahwa ada kejahatan PO yang terjadi di NTT. Kemudian persoalan 11 tahun lalu ini diangkat kembali untuk menyatakan saya bersalah. Padahal supaya teman-teman tahu, (kasus) saya sudah diputihkan lewat saya pendidikan perwira. Dalam seleksi administrasi saya dinyatakan tidak ada cacat secara administrasi. Bagaimana ini dijadikan pemberatan bagi saya?” kritiknya.

2) RS Dinilai Melanggar Prosedur Tindakan Memasang Police Line di Rumah Pengepul dan Penimbun BBM Subsidi.

Terkait ini RS mengklarifikasi, bahwa dirinya memasang police line bukan atas kehendak dirinya sendiri, tetapi atas perintah atasannya (Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung berdasarkan Surat Perintah Nomor: SPRIN/661/VI/2024 Tertanggal 25 Juni 2024.

“Jadi apakah pak Kabid Humas Polda NTT tidak melihat bahwa pak Kapolri memerintahkan untuk penertiban BBM illegal? Dan apakah pak Kabid Humas tidak melihat bahwa ada perintah penyelidikan yang ditandatangani oleh Kapolresta? Apakah ini tidak menjadi pertimbangan? Dan bagaimana saya ditetapkan sebagai terperiksa tanpa perintah memeriksa orang yang memberikan perintah kepada saya? Kan ini bentuk-bentuk diskriminasi, tidak ada keadilan? Dan ini menjadi pemberatan saya dipindahkan ke Polda Papua?” kritiknya lagi.

3)Diduga Melakukan Karaoke dan Perselingkuhan di Restorant Master Piece.

  • Bagikan