Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka untuk Albert Riwu Kore Langkahi Perintah Undang-Undang

Avatar photo
Reporter: rnc04Editor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220812 WA0006

Kupang, Horizon Nusantara.Com – Penetapan status tersangka terhadap Notaris Albert Wilson Riwu Kore dinilai belum kuat secara hukum. Ini lantaran proses penyelidikan melangkahi Undang-undang kenotariatan dan fungsi tugas pejabat notaris yang menjalankan perintah undang-undang.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana Kupang, Deddy Manafe, SH.,MHum kepada wartawan di Kupang, Kamis (11/08/22).

Menurutnya, kasus dugaan penggelapan sertifikat hak milik (SHM) yang dilaporkan BPR Christa Jaya Pratama harus dicerna secara mendalam. Terdapat hal-hal teoritis yakni putusan praperadilan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang yang menolak permohonan Notaris Albert Wilson Riwu Kore bukan hal yang mutlak. Pasalnya, itu hanya menguji secara formil 2 alat bukti, bukan pokok masalah.

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Segera Laporkan Kasus Mafia BBM Subsidi di NTT ke KPK

Penetapan pasal 372 KUHP menjadi hal esensial atau pokok persoalan yang penting untuk dicermati. Terdapat 2 hubungan hukum yakni kontraktual atau perjanjian kredit antara BPR Christa Jaya dan penerima kredit yakni Rachmad, SE. Kemudian, perlu diketahui seperti apa hubungan hukum antara 2 pihak; pemberi dan penerima kredit dengan Notaris Albert Wilson Riwu Kore. “Oleh karena itu di sinilah titik pidananya yaitu menguasai. Artinya menguasai ini tidak selamanya harus memiliki, karena selama sertifikat itu ada pada notaris, maka notaris menguasai secara fisik tapi bukan pemilik,” ujar Deddy.

Baca Juga :  Polres TTU Serahkan Berkas Tahap 1 Kasus Pemerkosaan Anak Bawa Umur Desa Neopesu ke JPU

Ia juga menjelaskan, dalam hubungan tersebut, penyidik juga harus mengetahui apakah ada kontrak secara hukum antara 2 pihak yang berproses kredit dengan Notaris Albert Riwu Kore, sehingga bisa memastikan bahwa Albert melakukan penggelapan. Apalagi Albert menjalankan profesi yang diperintahkan undang-undang sebagai notaris.

“Tetapi karena profesi Pak Albert sebagai notaris, maka sebagai notaris pun dia terikat dengan Undang-undang Kenotariatan, yang di dalamnya juga memerintahkan tentang kode etik, bahkan di dalam Undang-undang Kenotariatan itu ada pengawas notaris,” jelas Deddy.

Baca Juga :  Dinilai Panik dan Ngawur, PH Bupati Malaka Diminta Kuliah Lagi

Oleh karena itu, ia menegaskan, prosedur pada tindak pidana yang dilakukan penyidik Polda NTT, sebelumnya harus melalui tahapan atau mendapat rekomendasi dari organisasi notaris yang mewadahi Albert Wilson Riwu Kore sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, profesi notaris adalah perintah Undang-undang.

“Pertanyaannya apakah tahapan-tahapan dalam Undang-undang Kenotariatan itu sudah diikuti atau belum. Kalau itu belum diikuti maka ini prematur, karena dalam proses ini tidak ada tertangkap tangan,” tegasnya.

  • Bagikan