KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM – Pemaparan/laporan kasus mafia BBM Subsidi di NTT ke KOMPOLNAS (Komisi Kepolisian Nasional) diduga tidak sesuai fakta lapangan alias hasil sulap atas data dan fakta lapangan. Hal itu diduga atas perintah Pejabat Polda NTT dengan tujuan untuk melindungi para pelaku (oknum pengepul dan penimbun, red) termasuk anggota dan pejabat Polda NTT yang terlibat.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber sangat layak dipercaya pada Senin, 26 Agustus 2024 yang sangat tahu tentang data dan fakta kasus tersebut.
“Selain ada instruksi oknum anggota Krimsus Polda NTT untuk ‘tiarap sementara, agar lolos dari Operasi Penertiban BBM Subsidi Penyelidik Polresta Kupang, diduga ada juga instruksi dari Pejabat Polda NTT ke Penyelidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota untuk menghilangkan nama Jali dan Barcode Law Agwan dalam pemaparan kasus ke Kompolnas RI,” beber sumber tersebut sebagaimana dilansir dari ntthits.com.
Sumber yang menolak namanya disebutkan itu menjelaskan, bahwa ada bagian paparan laporan Polda NTT ke KOMPOLNAS yang diduga berbeda dari fakta hasil penyelidikan Penyidik Reskrim Polresta Kupang pada awal Juli 2024 lalu.
Pertama, nama Jali (pengepul BBM Subsidi, red) dan Law Agwan (pemilik barcode BBM Subsidi, red) tidak disebut dalam paparan Polda NTT ke KOMPOLNAS. Padahal hasil penyelidikan Reskrim Polresta Kupang mengungkapkan nama Jali selaku pengepul BBM Subsidi dengan menggunakan barcode yang pemiliknya atas Law Agwan.
“Jadi, ketika Kompolnas RI datang, Penyelidik Reskrim Polresta Kupang Kota diperintahkan membuat laporan pemaparan kasus . Dalam pemaparan kasus dituangkan fakta – fakta lapangan. Namun diperintahkan pejabat Polda untuk memghapus nama Jali dan Law Agwan juga barcode milik Law Agwan,” bebernya lagi.
Kedua, lanjut sumber itu, diduga perintah pejabat Polda NTT untuk menghapus nama Jali dan Law Agwan (pemilik barcode BBM Subsidi, red) bertujuan untuk memutus informasi keterlibatan oknum anggota dan Petinggi Krimsus Polda NTT di kasus mafia BBM tersebut.
Padahal Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan Manurung kepada media pada 4 Juli 2024 mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polresta Kupang, ditemukan ada anggotanya (MA) yang terlibat dalam kasus tersebut (lihat detikbali.com/04/07/2024).
Lanjutnya lagi mengungkapkan, Algazali Munandar alias Jali (pengepul) dan Ahmad Ansar alias Ahmad (penimbun) mengaku sudah empat tahun bekerjasama dengan pihak Krimsus Polda NTT dalam bisnis ilegal tersebut.