JAKARTA, HORIZON NUSANTARA.COM–Pasangan Calon (Paslon)Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Nomor Urut 4 yakni Egusem Pieter Tahun dan Johan Christian Tallo (Tahun-Tallo) melalui kuasa hukumnya, Prof. Dr.Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D resmi mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten TTS 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut dilayangkan, berdasarkan dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan massif dalam proses Pilkada TTS, 27 November 2024 lalu.
Pegajuan permohonan oleh Denny Indrayana dan anggota tim kuasa hukum resmi diajukan ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 22.55 WIB.
Berdasarkan Lampiran Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Eletronik/e-DKP3 (Lampiran: e-AP3 Nomor 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024), ada sejumlah berkas yang diserahkan ke MK, pemohon mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan yang mempengaruhi hasil perhitungan suara PIlkada TTS 2024 . Pemohon dalam permohonannya menywrtakan sejumlah alat bukti yang mencakup:
1. Dokumen Permohonan Pemohon yang memuat kronologi dugaan pelanggaran.
2. Surat Kuasa untuk mewakili pasangan calon Egusem-Johan.
3. Daftar Alat Bukti berupa dokumen dan data digital (soft file).
4. Flashdisk berisi salinan digital dari dokumen permohonan, alat bukti berupa rekaman video, foto, dan laporan resmi.
5. Alat Bukti Pemohon
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.