Pegiat Anti Korupsi Desak Kejati NTT Jemput Paksa Hironimus Taolin

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
foto kejati ntt bakal periksa goris mere dan karni ilyas soal kasus lahan rp3 triliun 201201 190823

Jakarta, Horizon Nusantara.Com –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta (didesak, red) untuk menjemput paksa kontraktor PT. Sari Karya Mandiri (SKM), Hironimus Taolin (HT) yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyelidikan Kejati NTT, terkait dugaan korupsi akibat monopoli pengerjaan proyek jalan pada tiga Kabupaten di NTT (di Kabupaten Timor Tengah Utara/TTU: ruas jalan Kefa-Eban senilai Rp 20 Milyar, Kabupaten Timor Tengah Selatan/TTS: ruas jalan Kapan-Nenas Senilai Rp 15,5 Milyar) serta Kabupaten Belu, NTT.

Demikian disampaikan Yohanes Hegon Kelen Kedati dari organisasi Pegiat Anti Korupsi yang tergabung dalam Gerakan Republik Anti Korupsi (GRAK), dan Forum Pemuda Penggerak Perdamaian dan Keadilan (FORMADDA) NTT dalam rilis tertulis kepada media ini pada Senin (14/03/2022).

Baca Juga :  MTN Rp 50 Milyar Bank NTT Itu Kelalaian Disengaja, Bukan Risiko Bisnis

“Kami minta Kejati NTT memerintahkan untuk jemput paksa Hironimus Taolin yang sudah mangkir sebanyak 3 kali dari panggilan Kejati NTT dan usut tuntas kasus dugaan pengerjaan proyek yang terindikasi merugikan negara, yang diduga ada keterlibatan Hironimus,” tegasnya.

Menurutnya, HT juga terlibat kasus suap terhadap Kepala Seksi Penyelidikan (Kasidik) Kejati NTT, Kundrat Mantolas, S.H., MH pada Desember 2021 lalu yang diduga nilainya mencapai Rp 2 Milyar dan seharusnya sudah dapat dilakukan langkah dan sikap tegas dengan jemput paksa terhadap HT.

Baca Juga :  Tak Ada Kerugian Negara, Hakim Diminta Batalkan Penetapan DSLR Sebagai Tersangka Kasus PDAM Kupang

“HT terkesan begitu istimewa dan hampir-hampir tidak tersentuh hukum, padahal sudah banyak dugaan dan bukti keterlibatannya dalam sejumlah dugaan korupsi proyek pengerjaan jalan, dan terakhir suap Jaksa Mantolas. Kejati perlu memperbaiki citra kejaksaan tinggi NTT yang ternodai karena kasus dugaan suap dan/pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas dan direktur PT. Sari Karya Mandiri, Hironimus Taolin,” pintanya.

Hegon Kelen berpendapat, Kejati NTT seharusnya tidak membiarkan HT terus-menerus mangkir alias membangkang terhadap panggilan pemeriksaan Kejati NTT.

Baca Juga :  Kapolres TTU Perintahkan Gelar Perkara Kasus Pemerkosaan Anak Di Desa Anin

“Kejati NTT jangan memberi kesan ke publik seakan ada tekanan pihak tertentu untuk tidak memproses hukum Hironimus Taolin dan melindunginya. Mata publik NTT sedang menyorot tajam kinerja dan kredibilitas lembaga Kejati NTT terkait kasus Hironimus yang melibatkan Jaksa Mantolas, sehingga Kejati harus tegas,” jelasnya.

Kasus suap, kata Hegon Kelen Kedati, dan atau pemerasan HT yang melibatkan Jaksa Mantolas juga telahdisorot tajam oleh Komisi III DPR dalam Rapat Kerja dengan Kejaksaan Agung (17/1/2022).

  • Bagikan