Pelaksanaan Kejurnas di Batuplat oleh IMI NTT Ditolak Keluarga Besar Foes

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
WhatsApp Image 2023 04 28 at 13.00.00 1

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Keluarga besar Foes dengan tegas menolak pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas yang akan diselenggarakan oleh Ikatan Motor Indonesia(IMI) NTT di Lahan Pertanian, Wilayah Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

“Tanah itu milik kami Marga Foes yang mau dipakai oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) Untuk Menggelar Motor Gestrek di Rt/ 24, Rw/ 9, Kel. Batuplat, Kota Kupang, statusnya adalah lahan pertanian. Kami mencari makan minum dari tahun 1958 dengan mengelola tanah tersebut menjadi sawah. Atas dasar apa kegiatan ini dilaksanakan di lokasi tersebut? kegiatan ini sangat merugikan kami hanya karena perbuatan seorang Oknum yang bertindak atas nama dan tidak jelas,” kata Aleksi Tolaik, salah satu ahli waris seusai mendatangi Kantor Sekretariat IMI NTT, Kamis 27 April 2023.

Aleksi Tolaik meminta untuk segala aktivitas di lahan tersebut segera dihentikan. Karena kegiatan yang sangat bergengsi ini sangat merugikan dirinya bersama keluarga sebagai pemilik lahan.

Adapun alasan penolakan dari marga Foes adalah;
a. Tanah tersebut sah milik Foes berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Klas I Kupang Nomor : 104/Pdt/1974, tanggal 25 Februari 1975;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 48/PTK/1979/PDT, tanggal 7
Agustus 1979;
c. Putusan KASASI MA-RI Nomor : 375 K/Sip/1981, tanggal 28 Oktober 1981;
d. Putusan hakim dalam perkara perdata tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) dan dimenangkan oleh Frans Foes, Alm.
Tanah tersebut adalah lahan pertanian sawah yang dikelola dan ditata sebaik mungkin oleh pihaknya dari tahun 1958.
Tanah tersebut adalah lahan pertanian dengan terbukti saat itu Menteri Pertanian telah membuka ruas jalan juga memberikan sebuah mesin Hand Traktor kepada pihaknya untuk mengelola tanah tersebut menjadi tanah sawah.

Baca Juga :  Tunggal Putra Paceklik Gelar All England 25 Tahun, Ini Saran Untuk Jonatan dkk

Atas dasar itu, maka pihaknya dengan tegas menolak IMI untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut. Apabila nanti dipaksakan maka pihaknya siap untuk mengamankan tanah tersebut dengan berbagai cara.

Ia menambahkan, dengan adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) dimana Fras Foes (sebagai Penggugat) berada pada pihak yang menang dan Yan Herman (sebagai Tergugat) pada pihak yang kalah. Bukan siapa-siapa yang berperkara saat itu. Dan pada tanggal 5 Februari 1982 saat itu telah dilakukan Eksekusi penyerahan.

Baca Juga :  Saluran Irigasi dan Sawah di Oenunu Rusak Akibat Pembuatan Arena Kejurda dan Kejurnas Gasstrack

“Oknum yang mengaku-ngaku memiliki tanah itu dan terlanjur menyerahkan tanah ke IMI adalah hal yang keliru. Karena Oknum tersebut hanya sebatas melanjutkan putusan Eksekusi yang bagaimana sudah dimenangkan oleh Frans Foes dari Yan Herman saat itu,” jelasnya.

Sementara, Yeri BilikĀ  salah satu orang yang menyerahkan sebidang tanah kepada IMI untuk kegiatan dimaksud saat dikonfirmasi media mengatakan, bahwa Kalau ada yang mengatasnamakan keluarga Foes dirinya kira itu satu hal yang salah, ia meminta AT untuk membuktikan diri bahwa dia betul-betul keluarga Foes yang sah.

“Beta ini cucu kandung dari almarhum Frans Foes, beta Foes yang sah jadi dia silahkan membuktikan diri. Dia sonde ada hak sedikit untuk tahan kegiatan apapun yang saya buat di atas itu tanah, dia adalah orang yang kalah perkara, beta ini pemenang perkara,” ungkap YB di depan Sekretariat IMI NTT, Kamis 27 April 2023.

Baca Juga :  Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir Sabet Gelar Juara Dunia Kedua

Ia menambahkan bahwa, kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan kegiatan tersebut, silahkan ada tempatnya. “Silahkan dia mau lapor bukan dia datang tahan secara sepihak di lokasi. Kita adalah warga negara yang baik yang taat pada aturan hukum,” tambahnya.

Menurutnya, 75 hektar tanah di Batuplat tersebut sah miliknya. AT dinilai hanya menyerobot lahan seluas 75 hektar itu. “Jadi 3 ribu meter persegi itu beta yang gugat dia dan dia menyerobot lahan seluas kurang lebih 75 hektar. Itu semua dijelaskan di dalam gugatan dan putusan, itu jelas. Di amar putusan jelas kurang lebih 75 hektare itu sah milik beta pemenangnya, dia adalah pihak yang kalah,” tandas Bilik.

Tak hanya itu, Yeri Bilik Juga mengatakan bahwa ia mengantongi Bukti-bukti sesuai putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung.

  • Bagikan