KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar, dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, dan atau kebijakan, rencana hingga program kerja nanti.
“KLHS juga dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan hidup,” jelas Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kupang, Matheos AHT Ma’ahury di Kupang, Sabtu (30/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyusunan KLHS ini, akan dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang Tahun 2025-2029, yang pembahasannya telah digelar di Aula Rumah Jabatan Walikota, Selasa (5/11/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa FGD KLHS ini berlandaskan pada amanat Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, berdasarkan regulasi, KLHS harus dimasukkan dalam penyusunan evaluasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rinciannya, Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota juga kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan lingkungan hidup di suatu wilayah.
“Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemkot Kupang melalui Organisasi Perangkat Daerah di bidang Lingkungan Hidup berkewajiban menyusun KLHS, sebagai dasar penyusunan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang,” jelas Matheos Ma’ahury.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.