KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM- Pengerjaan Jembatan Liliba, Kota Kupang segera dimulai. Pengerjaan tersebut secara resmi ditandai dengan penandatangan kontrak duplikasi Jembatan Liliba oleh PPK 1.1 Provinsi NTT dan paket pengawasan teknik duplikasi Jembatan Liliba oleh PPK Pengawasan, disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Cosmas D. Lana, SH, M.Si, Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah X NTT, Agustinus Junianto, ST, MT.
Penandatanganan kontrak tersebut berlangsung di Aula Kantor BPJN, Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Rabu (27/9/23).
Pj. Wali Kota Kupang dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR melalui BPJN yang telah memungkinkan pembangunan jembatan kembar Liliba agar bisa terlaksana. “Doa masyarakat Kota Kupang sudah terjawab,” ungkapnya.
Diakuinya bahwa kehadiran jembatan kembar bisa menyelesaikan persoalan terutama dapat mengurai kemacetan yang sering terjadi pada jam tertentu di daerah Liliba.
Ia juga memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang akan memberikan dukungan penuh agar proses pekerjaan bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.
Karena itu, ia membawa serta para pimpinan perangkat daerah terkait, yang bisa memperlancar proses pekerjaan tersebut, antara lain Dinas PUPR untuk koordinasi terkait kesiapan teknis, Dinas Perhubungan untuk mengatur rekayasa lalu lintas, serta Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengamankan lokasi serta menegakkan perda jika masih ada upaya untuk menghambat pekerjaan jembatan kembar Liliba.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Cosmas D. Lana, SH, M.Si, menyampaikan bahwa pembangunan jalan jembatan pada dasarnya bertujuan untuk dua hal, yakni aksesibilitas dan mobilitas.
Cosmas optimis dengan pembangunan jembatan kembar Liliba ini, perkembangan ekonomi, sosial dan budaya di Kota Kupang akan bertumbuh dan akan membawa dampak yang luar biasa.
Lebih lanjut ia berharap agar pekerjaan ini bisa berjalan dengan baik dan benar.