Penganiayaan Wartawan di NTT, Pengalihan Isu Korupsi dan Upaya Saling Melindungi di Lingkar Kekuasaan

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220503 WA0004

Oleh : Petrus Selestinus S.H., MH, (Koordinator TPDI & ADVOKAT PERADI)

Jakarta, Horizon Nusantara.Com– Kekerasan fisik dan verbal yang sering diperhadapkan terhadap penggiat anti korupsi dan jurnalis di NTT merupakan strategi untuk membungkam peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi di NTT. Termasuk dengan cara-cara intimidatif yang dimainkan oleh pihak yang berkepentingan dengan kroni-kroni dalam kekuasaan.

Tipologi korupsi di NTT sudah terbangun dengan pola saling menyandera untuk saling melindungi. Oleh karena itu, ketika ada tindakan kekerasan terhadap wartawan dan pegiat anti korupsi, Fabi Latuan yang kritis terhadap KKN di lingkaran dalam kekuasaan, maka sulit rasanya pelaku diungkap tuntas secara hukum.

Baca Juga :  Gusti Ngasu Plt Bupati Ende, Efrem Diakon Sekda: Ende Tidak Butuh Pilkada Lagi

Ini juga semakin memperlihatkan sebuah fenomema, dimana korupsi di lingkaran pusat kekuasaan tidak boleh dikontrol atas nama dan dalam bentuk apapun. Jika coba-coba dikontrol, maka akan berhadapan dengan cara kekerasan. Kekerasan itu akan menjadi berita menarik untuk menutup isu korupsi yang sedang disorot.

Upaya Pengalihan Isu Korupsi
Gambaran pembungkaman terhadap peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, terutama pegiat anti korupsi dan wartawan nampak jelas dari lambannya Polisi melakukan tindakan kepolisian di TKP. Terutama mengungkap siapa saja pelaku dan dalangnya. Jangan sampai publik hanya dijanjikan sekedar pemanis di bibir.

Baca Juga :  Kuasa Hukum: Kami Yakin Pelaku dan Dalang Penganiayaan Wartawan Segera Ditangkap Polresta Kupang
WhatsApp Image 2022 02 13 at 19.36.22
Koordinator TPDI dan AdvokatPERADI, Petrus Selestinus, SH., MH

Di lihat dari locus dan tempus delictinya, maka peristiwa penganiayaan atau percobaan pembunuhan yang menimpa Jurnalis Fabi Latuan di halaman Kantor PD Flobamor, usai mengikuti jumpa pers pada 26/4/2022 dengan jajaran Direksi dan Komisaris PD Flobamor diduga terhubung materi klarifikasi dugaan korupsi itu sendiri.

Karena yang mengklarifikasi isu korupsi terkait LHP BPK RI tentang Deviden Rp1,6 milyar PD Flobamor yang disebut-sebut tidak disetor ke Pemprov NTT adalah Direksi dan Komisaris. Karena itu, Direksi dan Komisaris PD Flobamor pun harus diproses untuk dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau setidak-tidaknya memulihkan hak-hak Fabi Latuan.

  • Bagikan