Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT Telah Dikonsultasikan dan Disetujui OJK

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
e6b34a6a66ffe66042d5d1a204661f50

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM- Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT yang terjadi saat  Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Demikian disampaikan PJ Gubernur NTT,  Ayodhia Kalake dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (24/5/24).

“Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang”, demikian salah satu poin dalam siaran pers tersebut.

Baca Juga :  Hasil Verifikasi Laporan Mal-administrasi Pencopotan Izak Rihi Segera Disampaikan Ombudsman

Disampaikan pula bahwa dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank NTT yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI sertamemperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan
menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.

  • Bagikan