KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM- Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Bank NTT yang terjadi saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB) pada tanggal 8 Mei 2024 lalu telah dikonsultasikan dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Demikian disampaikan PJ Gubernur NTT, Ayodhia Kalake dalam siaran pers yang diterima media ini, Jumat (24/5/24).
“Terkait rencana pembentukan KUB dimaksud, Pj. Gubernur Provinsi NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah melakukan konsultasi kepada OJK pada 29 Januari 2024 di Jakarta dan menyampaikan permohonan perubahan Pengurus kepada OJK pada 1 Maret 2024 di Kupang”, demikian salah satu poin dalam siaran pers tersebut.
Disampaikan pula bahwa dengan mempertimbangkan kinerja pengurus Bank NTT yang tidak sesuai harapan dan untuk mempercepat proses pembentukan KUB dengan Bank DKI sertamemperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, OJK menerima permohonan dan
menyetujui usulan perubahan Pengurus tersebut.