SOE, HORIZON NUSANTARA.COM– Nikodemus Manao, terdakwa kasus dugaan penganiyaan terhadap petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT, Bernabas Seran (BS) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Simon Petrus Sae (SPS) dan istrinya Yuliana Lette (YL) di Pengadilan Negeri Soe pada Senin (10/07/2023), dalam sidang lanjutan pembuktian kasus dugaan penganiayaan terhadap BS. Alasannya, kedua pasutri tersebut merupakan saksi TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang seharusnya dihadirkan JPU.
Hal Ini disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Nikodemus Manao yakni Ridwan Tapet Feto SH dan Dyonosisus Opat, SH serta Victor Manbait, SH dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini pada Minggu (09/07/2023), terkait sidang lanjutan kasus Nikodemus Manao pada Senin (10/07/2023).
“Dalam berkas perkara (BAP) yang dilimpahkan penyidik (Polres TTS) dan JPU ke Majelis Hakim, tidak ada berkas BAP penyidikan atas Simon Petrus sae dan Yuliana Lette yang sebenarya adalah Saksi TKP. Padahal Yuliana Lette pernah diperiksa oleh Penyidik Polres TTS dengan berita acara interogasi pada tanggal 27 Oktober 2022, di rumah Daud Selan. Ia diperiksa bersama dengan terdakwa Nikodemus Manao dan Daud Selan. Simon Petrus Sae dan Yuliana Lette juga 4 kali mendapat surat panggilan untuk diambil keterangan sebagai saksi tindak pidana pengeroyokan oleh Nikodemus Manao. Dua kali mereka datang ke Polres TTS bertemu dengan penyidik, tetapi tidak diambil keteranganya sesuai dengan surat panggilan yang mereka terima,” tulis PH Nikodemus Manao.
Menurut PH Nikodemus Manao, JPU terkesan membiarkan SPS dan YL tidak di-BAP. PH Nikodemus Manao menduga Penyidik Polres TTS sengaja menghilangkan sebagian fakta peristiwa dengan tidak mem-BAP kedua saksi tersebut pada tahap penyidikan. Padahal dua saksi tersebut pernah diperiksa (dengan BAP interogasi) oleh Penyidik Polres TTS di rumah Daud Selan di desa Linamnutu-Kecamatan Amanuban Selatan, Rumah SPS dan YL, istrinya-lah yang didatangi BS pada malam itu tanggal 17 Oktober 2023, dan yang diduga menjadi locus dugaan pengeroyokan dan atau penganiyaan terhadap BS sebagaimana dakwaan JPU. Keduanya juga telah 2 kali datang ke Polres TTS, namun tidak diperiksa oleh Penyidik Polres TTS. Dugaan lain yaitu hasil BAP SPS dan YL tidak diserahkan ke Pengadilan Negeri Soe.
PH Nikodemus Manao bahkan menduga adanya pemalsuan berkas BAP atau Resume Penyidik tertanggal 27 Bulan Maret tahun 2023 (sebagaimana dalam berkas perkara JPU oleh Penyidik Polres TTS Nomor BP/15/II/2023/Reksrim) terhadap tersangka Nikodemus Manao. Pada Angka Romawi VII. Kesimpulan angka 2 Pasal 351 ayat (1) KUHP huruf d, penyidik Polres TTS menyimpulkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana merugikan kesehatan orang lain (korban BS, red) yang dilakukan Niko Manao.
“Kami juga menduga adanya rekayasa keterangan seakan Nikodemus Manao pernah bertemu dan mengenal Bernabas Seran serta melakukan pinjam meminjam uang dengan PT. IVARO VENTURA. Padahal, terdakwa Niko Manao menegaskan tidak pernah melakukan pinjam-meminjam uang dengan PT. IVARO VENTURA dan tidak pernah mengambil uang dari para konsumen PT.IVARO dengan janji untuk kemudian menyetor uang konsumen ke PT. IVARO VENTURA. Bahkan tidak pernah mengenal dan tidak pernah bertemu BS sebelumnya, apalagi melakukan transaksi pinjam meminjam uang dengan korban,” beber PH Nikodemus Manao.
Salah satu Anggota Tim PH Niko Manao yaitu Silvester Manbait terhadap BS berpandangan, bahwa BS (sebagaimana dalam keterangan BAP, red) diduga telah berbohong dengan merekayasa ceritera, bahwa dirinya mengenal Nikodemus Manao, karena Niko Manao sering ke Kantor Gubernnur NTT dan Kantor Peternakan Provinsi NTT. Sementara terdakwa Nikodmeus Manao telah dengan tegas dalam keteranganya membantah, bahwa dirinya datang ke rumah pasutri SPS dan YL karena dipanggil oleh SPS dan YL melalui cucu pasutri tersebut, yang mengatakan ada dua orang datang kerumah SPS dan menyuruh SPS bersama keluarga untuk keluar dari rumahnya malam itu.
“Dan sebagai ketua perkumpulan warga di Besipae, Niko Manao datang kesana untuk memastikan siapa yang datang malam itu dan menyuruh warga (SPS dan keluarga) keluar dari rumahnya malam-malam. Niko Manao datang ke rumah SPS sendirian. Saat ia masuk ke dalam rumah SPS, korban BS dan temanya sudah ada didalam rumah, sedang duduk berhadapan dengan SPS dan YL,”.