JAKARTA, HORIZON NUSANTARA.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) bank NTT diminta untuk memerintahkan Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT, untuk segera menghentikan semua proses lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT. Karena proses lelang jabatan tersebut diduga sarat maladministrasi dan kepentingan ‘pembisik’, yang ingin orang-orangnya kembali berkuasa di bank NTT.
Demikian disampaikan Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Selasa, 04 Desember 2024 menanggapi lebih lanjut proses Lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT oleh Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT.
“Pejabat Gubernur NTT pak Andriko jabatannya hanya berapa hari di NTT lalu mau bikin lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT segala macam. Urgensinya apa? Dugaannya tidak lain itu untuk kepentingan ‘pembisik’ yang ingin kembalikan orang-orangnya ke bank NTT dan untuk urus bank NTT sesuai kepentingan mereka. Padahal kita tahu, orang-orang lama itu bermasalah semua,” kritiknya.
Menurut Amos Corputy, indikasi dugaan adanya sarat kepentingan berdasarkan sejumlah alasan: pertama, bermula dari proses RUPS LB Bank NTT tanggal 16 November 2024 lalu yang dinilai menabrak aturan undang-undang Perseroan terbatas dan maladministrasi, namun dipaksakan untuk dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur NTT selaku PSP bank NTT.
Kata Amos, karena RUPS LB tersebut dipersiapkan oleh Komisaris Independen Bank NTT (Frans Gana, red) yang nota bene masa jabatannya telah berakhir per 10 Juni 2024 lalu, maka pelaksanaan RUPS LB tersebut diduga hanya untuk memperpanjang masa jabatan Frans Gana sendiri sebagai Komisaris Independen Bank NTT dan selaku Ketua KRN Bank NTT.
Hal ini juga diduga sebagai jalan untuk memperlancar proses selanjutnya yaitu lelang jabatan Dewan Komisaris dan Dirut Bank NTT, yang mana akan masuk-masuk orang-orangnya Frans Gana.
“Ini jadi peluang dan jalan terbuka bagi orang-orang lama yang sudah dicopot dari RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 lalu untuk kembali mengincar kursi jabatan di dalam bank NTT. Dan kita nilai dan duga otak dibalik skenario ini adalah Frans Gana, didukung Penjabat Gubernur NTT,” tegas Amos Corputy.
Menurut Amos, karena masa jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen bank NTT telah selesai per 10 Juni 2024, maka secara aturan seharusnya Frans kembali mengikuti proses lamaran dari awal dan diassesment, bukan RUPS langsung kembali mengangkatnya sebagai Komisaris Independen Bank NTT. Juga harus menunggu sampai ada lelang jabatan, baru ia kembali ikut mencalonkan diri.
“Ini aneh, masa jabatannya sudah selesai dan bukan lagi komisaris, tetapi diangkat kembali RUPS yang prosesnya juga maladmisnistrasi, tanpa melalui proses rekrutmen sebagaimana awalnya ia berproses menjadi Komisaris Bank NTT. Jadi ini kesalahan administrasinya sangat akut,” kritiknya lagi.
Ketiga, lanjut mantan Dirut Bank NTT itu, Frans Gana selaku Ketua KRN Bank NTT atau Komisaris Independen Bank NTT diduga kembali merekrut mantan Komut Bank NTT, Juvenile Djojana sebagai anggota Tim Assesor calon Anggota Dewan Komisaris Bank NTT.
Menurut Amos Corputy, kebijakan Frans Gana tersebut mempertegas dugaan publik, bahwa ia merupakan petugas lapangan sekaligus ‘kaki tangan’ Penjabat Gubernur NTT dan ‘pembisik’ di baliknya untuk meluruskan jalan pulang ke Bank NTT, orang-orang yang telah dipecat dari bank NTT dalam RUPS LB Bank NTT 8 Mei 2024 lalu.
“Ini ironis sekali, tetapi Penjabat Gubernur NTT pak Andriko membiarkan saja itu terjadi, sehingga kita nilai dan kita duga ia bagian dari skenario ini. Ini abuse of power, padahal usia jabatannya sebagai Pj Gubernur NTT hanya beberapa bulan di NTT dan tinggal beberapa hari selesai,” sebutnya.
Keempat, lanjutnya, proses lelang jabatan Dirut Bank NTT harus dihentikan mengingat jabatan tersebut saat ini sedang berproses secara hukum di pengadilan akibat digugat mantan Dirut Bank NTT, Izhak Rihi dan hingga saat ini belum ada keputusan hukum yang berkuatan tetap.
“Jika jabatan tersebut dipaksakan untuk dilelang, maka akan jadi persoalan baru hukum yang harus dipertanggungjawabkan managemen bank NTT di kemudian hari. Dan jika itu terjadi, maka jangan salahkan, kalau public menilai itu akibat dari kesalahan atau dosa Pj Gubernur NTT dan Frans Gana,” tegasnya lagi.
“Apalagi pak Stefen Mesakh, salah satu mantan anggota direksi Bank NTT yang dicopot pada RUPS LB Bank NTT tanggal 8 Mei 2024 lalu ikut kembali melamar atau mencalonkan diri sebagai Dirut Bank NTT. Masuk akal kalau kita menilai, ini mempertegas dugaan bahwa proses Lelang jabatan itu sarat kepentingan orang-orang lama bank NTT, atau rekan-rekannya Frans Gana,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/gnews.png)
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.