Pj. Gubernur NTT Minta Pemerintah Kabupaten/Kota Tingkatkan Universal Coverage Jamsostek

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20240726 WA0013

KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake meminta agar Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTT dapat mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan jaminan sosial atau Universal Civerage Jamsostek (UCJ) bagi pekerja non-formal seperti pegawai Non ASN, honorer, Aparatur Desa, Lembaga Desa hingga RT/RW, petani, nelayan, pedagang, dan lain-lain.

Hal ini disampaikan Ayodhia Kalake saat  menghadiri Penganugerahan Paritrana Award Provinsi NTT tahun 2023 bertempat di Hotel Harper Kupang pada Kamis 25 Juli 2024.

Paritrana Award ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pemerintah daerah, pemerintah desa, badan usaha serta dan pelaku usaha dan UMKM yang telah memberikan dukungan penuh dalam implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, Winston Rondo Laporkan Sejumlah Akun Facebook Ke Polda NTT

“Kita juga berikan apresiasi juga kepada beberapa Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perusahaan yang telah memberikan dukungan alokasi anggaran dan CSR untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2023. Saya berharap ke depannya jumlah pekerja rentan yang mendapat jaminan perlindungan sosial akan terus meningkat,” ujar Kalake.

Dalam Kesempatan tersebut, Penjabat Gubernur NTT juga mengungkapkan bahwa program jaminan sosial merupakan program negara untuk memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan. Program jaminan sosial ini pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Para pekerja baik formal maupun informal  berhak untuk mengakses jaminan sosial,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gali Potensi Atlit di Bidang Atletik, Pemrov NTT Selenggarakan Kupang Exotic Run and Jazz Festival

”Sampai dengan Juni 2024, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTT adalah sebesar 33,7 %, dimana coverage pekerja formal adalah 65,9 % dan coverage pekerja informal adalah 13,6 %. Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk meningkatkan cakupan UCJ. Kita telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Tenaga Honorer/Kontrak di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tenaga Kerja Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah di Nusa Tenggara Timur melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT,” jelas Ayodhia.

  • Bagikan