Kupang, Horizon Nusantara.Com -Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) cabang Kupang meminta DPRD NTT membentuk Pansus untuk menginvestigasi PT.Flobamor, terkait temuan BPK dalam LHP deviden PT. Flobamor tahun 2019 dan 2020 senilai Rp. 1, 6 Miliar yang diduga tidak disetor ke Pemerintah Provinsi (Pemprov NTT).
Demikian disampaikan Germas PMKRI Kupang, Antonius Uspupu kepada tim media ini, saat melakukan Mimbar Bebas dan aksi bakar lilin di depan Marga Juang 63 PMKRI Cab Kupang, terkait peristiwa penganiayaan dan upaya pembunuhan terhadap Fabianus Latuan (FPL), wartawan suaraflobamora.com di depan kantor PT. Flobamor, Rabu (27/4/22) malam.
“Terkait temuan BPK RI dengan
Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021 yang diduga merugikan negara, PMKRI meminta DPRD untuk membentuk Pansus guna menginvestigasi lebih dalam terkait temuan BPK RI yang berdampak pada korban penganiayaan seorang wartawan,” tegas Toni.
Ia juga meminta agar PT. Flobamor ditutup
jika terbukti tidak menyetor deviden RP.1,6 miliar sebagai PAD ke Pemrov NTT.
“Kita minta DPRD untuk membentuk Pansus agar kasus ini segera terungkap. Jika ada temuan bahwa PT. Flobamor benar tidak menyetor PAD sebesar Rp.1, 6 miliar maka PT. Flobamor harus di tutup, karna jelas itu ada dugaan mafia kotor,” pintanya.
Lebih lanjut Toni menyampaikan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTT Tahun 2020 – LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, Nomor: 91 b/LHP/XIX.KUP/05/2021, tertanggal 17 Mei 2021.
“Dalam LHP-nya BPK RI merincikan,
pada tahun 2019, PT. Flobamor seharusnya menyetor dividen sebesar Rp 426.701.911 dari laba bersih usaha ke Pemprov NTT. Menurut BPK RI, sesuai besaran saham Pemprov NTT berhak atas pembagian laba bersih usaha PT. Flobamor sebesar 99,69 persen (sesuai persentase kepemilikan saham, red). Namun dividen tahun 2019 tersebut tidak disetor oleh PT. Flobamor”, jelasnya.
Lanjutnya bahwa, di tahun 2020, tertulis jelas dalam temuan BPK RI bahwa, PT. Flobamor juga mendapat laba bersih usaha sebesar Rp 1.262.340.00 pada tahun 2020. Berdasarkan prosentase kepemilikan saham, maka Pemprov NTT berhak atas deviden sebesar Rp.1.258.426.746 (99,64% dari laba bersih usaha, red). Namun pada tahun 2020 juga, PT. Flobamor juga tidak menyetor kewajibannya (dividen, red) kepada Pemprov NTT. Sehingga menurut sesuai LHP BPK RI, ada tunggakan deviden sebesar Rp 1.685.128.657 (Rp 1,68 M) yang tidak disetor PT. Flobamor ke Pemprov NTT pada tahun 2019 dan 2020.
Namun herannya BPK RI dalam rekomendasi tidak merekomendasikan/mewajibkan PT. Flobamor untuk menyetor dividen tahun 2019 dan 2020 tersebut ke Pemprov NTT. BPK RI menganggap dividen yang tidak disetor sebesar Rp 1,68 Miliar tersebut menjadi penyertaan modal Pemprov NTT ke PT. Flobamor pada tahun 2019 dan 2020.