Polda NTT Diduga Sedang Melindungi Pelaku Lain Pembunuhan Astrid dan Lael

Avatar photo
Reporter: BrokosEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220123 WA0000

Kupang, HorizonNusantara.Com– Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga sedang berusaha melindungi alias menyembunyikan pelaku lain pembunuhan Astrid Manafe (30) dan Lael Makabe (1). Pasalnya, Penyidik Polda NTT terburu-buru (cepat-cepat, red) menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael (dengan tersangka tunggal Randy Badijeh, red) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Padahal, berkas perkara tersebut masih mentah atau belum lengkap (karena diduga masih ada pelaku lain yang belum diungkap oleh penyidik Polda NTT, red).

Demikian disampaikan Advokat PERADI dan sekaligus Ketua Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, S.H dalam acara Ngopi Santai Bareng Advokat Flobamora Jakarta, dengan tema diskusi “Keadilan Untuk Astrid dan Lael” yang disiarkan secara live di Chanel YouTube RKN Media pada Sabtu (23/01/2022).

Baca Juga :  Kapolda NTT Diingatkan Untuk Perintahkan Kapolresta Kupang Tangkap DPO dan Aktor Intelektual Kasus Penganiayaan Wartawan di Gerbang PD Flobamor

“Saya sejak awal menduga bahwa Penyidik Polda NTT ini sedang berusaha melindungi pelaku lain. Penyidik buru-buruh melimpahkan (berkas perkara kasus pembunuhan Astrid dan Lael, red) ke kejaksaan dengan dokumen yang masih mentah. Ini motifnya apa? (RB) baru ditahan tanggal 2 Desember, tapi buru-buru dilimpahkan ke JPU. Artinya polisi (penyidik Polda NTT, red) tidak tahan bola panasnya,” kritiknya.

Bola panasnya apa? lanjut Petrus Selestinus, yaitu bisa saja ada upaya Penyidik Polda NTT untuk melindungi atau menutup-nutupi pelaku lain. “Nah bola panas ini mau cepat -cepat dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), tapi jaksa kan juga tidak bodoh. Jaksa kembalikan. Mungkin jaksa curiga, buru-buru ini mungkin karena ingin melindungi pelaku lain yang mungkin sampai saat ini masih gerilya menutup (sembunyi, red) supaya tidak terungkap,” tegasnya.

Baca Juga :  Pegiat Anti Korupsi Segera Laporkan Kasus Mafia BBM Subsidi di NTT ke KPK

Lebih lanjut Petrus Selestinus mengungkapkan, bahwa RB yang ditetapkan sebagai tersangka semata-mata berdasarkan pengakuan RB setelah menyerahkan diri di 2 Desember 2022. Baru pada saat itulah Polda NTT mengetahui bahwa RB pelakunya. Sementara kematian Astrid dan Lael sudah terjadi ditanggal 28 Agustus 2021.

“Pertanyaannya, dari Agustus sampai Desember, Polisinya (penyidik Polda NT, red) kemana? Sementara sejak Agustus Astrid dan anaknya (Lael) hilang masyarakat sudah ribut di NTT. Tapi sepertinya Polisi tidak bekerja,” kritiknya lagi.

Menurut Advokat kondang itu, merupakan tugas seluruh masyarakat atau publik untuk mengawal kasus kematian Astrid dan Lael. Kalau tidak, kasus Astrid dan putranya (Lael) nasibnya akan sama dengan kasus lain yang sampai saat ini belum terungkap.

Baca Juga :  Caleg DPRD TTU Dipolisikan Terkait DugaanTindakan Pengancaman Dengan Sajam

“Ini (berkas perkara Astrid dan Lael, red) bisa saja masih mentah dan masuk ke pengadilan bisa diputus bebas oleh hakim, seperti yang sudah diskenariokan. Dan ini yang menjadi perhatian publik di NTT,” jelasnya.

Selanjutnya, Petrus Selestinus memaparkan sejumlah contoh kasus pembunuhan yang pernah terjadi di NTT, yang proses hukumnya berbelit-belit dan nyaris tidak jelas mengungkap tersangka hingga penyelesaian kasusnya.

“Saya kasi contoh kasus pembunuhan Romo Faustin di Bajawa. Itu kalau masyarakat bajawa tidak berdarah-darah menuntut polisi untuk bekerja mengungkap pelakunya, mungkin Romo Faustin sampai sekarang dimakamkan tanpa diketahui sebab-sebab kematiannya dan siapa pelakunya,” bebernya.

  • Bagikan