Kefamenanu,Horizon Nusantara.Com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) telah menyerahkan berkas tahap 1 (satu) kasus kekerasan seksual (pemerkosaan, red) anak bawah umur desa Neopesu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU (dengan tersangka MN alias M) ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Penyidik Polres TTU (Surat Nomor: B/13/Resep.1.4/2022/Reskrim) kepada keluarga korban pada Sabtu 26/03/2022).
“Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan ini disampakan informasi ini disampaikan informasi perihal
dengan tersebut atas, sehubungan dengan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana yang saudara laporkan, bahwa penyidik/ penyidik Pembantu telah melakukan Proses Penyidikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur sehingga didalam kasus yang saudara laporkan telah ditetapkan tersangka an. MIKHAEL NESI Alias MIKA dan Berkas Perkara tersangka tersebut telah dirampungkan dan telah di kirim ( tahap I) ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara dengan Surat Nomor B l 325 tanggal 24 Maret 2022,” tulis Reskrim Polres TTU.