KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM–Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Proyek Embung Nifuboke, Kanisius Kosat, mengaku bahwa penggunaan pipa berdiameter 1,5 inch untuk mengairi Embung Nifuboke dari kali Oeluan tidak ada dalam rencana anggaran belanja (RAB) proyek tersebut.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan laporan palsu dengan terdakwa Alfred Baun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang (14/4/23).
“Sebenarnya dalam kontrak, apakah ada anggaran pipa untuk mengairi embung?” tanya majelis hakim. Saksi Kanisius Kosat menjawab “Tidak” (tidak ada anggaran pipa untuk mengaliri air kali Oeluan ke Embung dalam RAB, red).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sarlota M.Suek ini, PPK Kanisius Kosat mengaku mengaliri Embung Nifuboke dengan air dari kali Oeluan menggunakan selang pipa berdiameter 1 5 inch sepanjang 1300 meter. Hal itu terkonfirmasi dari video yang ditampilkan di layar monitor terkait pipa yang digunakan untuk mengaliri air dari kali Oeluan ke Embung Nifuboke di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagaimana dilaporkan ARAKSI ke Kejati NTT.
“Bagaimana bisa dengan pipa 1,5 inch bisa mengairi embung tersebut? butuh waktu lama itu,” tegas ketua majelis hakim.
Menanggapi video tersebut majelis hakim meminta untuk turun ke lokasi mengecek kebenaran sesuai keterangan PPK.
“Besok kita PS cek aja, ” tegas Hakim Ketua diikuti kedua hakim anggotanya.