Progres Penanganan Dugaan Korupsi 20 Milyar PT. SKM, Kejati NTT Dinilai Lamban

Avatar photo
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220530 WA0003

Kupang, Horizon Nusantara.Com– Progres penanganan dugaan korupsi senilai 20 Milyar (20 M) PT. Sari Karya Mandiri (SKM) akibat monopoli pengerjaan sejumlah proyek pada beberapa daerah di NTT oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai lamban. Penanganan kasus dimaksud oleh Kejati NTT terkesan berjalan dan berputar di tempat, tanpa kepastian penetapan tersangkanya.

Demikian pernyataan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) dalam rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Minggu (29/05/2022), menyoroti kinerja Kejati NTT terkait penanganan kasus PT. SKM.

Baca Juga :  Bantah Aniaya Maxi Seran Cs, Mantan Kades Nanin Sebut Itu Perkelahian Masal

“Sejumlah kasus besar tindak pidana korupsi yang dalam penyidikan Kejati NTT sejak beberapa tahun lalu masih juga berputar di meja Jaksa penyidik Kejati NTT, sangat lamban prosesnya sampai ke penuntutan untuk mendapatkan keputusan di pengadilan Tipikor. Bahkan kasus mega korupsi 20 Milyar lebih dari tiga paket pekerjaan jalan yang dikerjakan oleh PT Sari Karya Mandiri (SKM) dan Direkturnya, Hironimus Taolin telah dinaikan status ke tingkat penyidikan oleh Jaksa, tapi Kejati NTT juga belum menetapkan siapa tersangkanya,” tulisnya mengkritik.

Baca Juga :  Beri Atensi Khusus, Kajari Pimpin Tim JPU dan Kapolresta Pimpin PAM Sidang Percobaan Pembunuhan Wartawan

Menurut Viktor Manbait, Kejati NTT seolah terperangkap dalam tekanan kekuatan besar diluar hukum, sehingga tidak maju dalam penanganan perkara tersebut. “Hal ini seiring bungkamnya Kejati NTT dalam memberikan update informasi ke publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi PT. SKM dan Dirutnya, Hironimus Taolin.

“Kita mendesak Kejati NTT dengan Jaksanya yang berperan sebagai penyidik tindak pidana korupsi tersebut bersungguh sungguh guna menetapkan tersangkanya dengan bukti bukti yang ada sehingga segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor,” ujarnya.

  • Bagikan