KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan, bahwa aktivitas tambang galian C yang selama ini dilakukan oleh PT.Novita Karya Taga di desa Sanggaroro Kecamatan Nanganpanda Kabupaten Ende belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) alias ilegal. PT. Novita Karya baru memiliki Izin Usaha Ekplorasi, tetapi belum mengajukan IU OP, sehingga seharusnya belum diperbolehkan untuk melakukan operasi produksi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM NTT, Jusuf Adoe ketika dikonfirmasi wartawan tim media ini melalui pesan WhatssApp/WA pada Selasa (15 / 08/2003) pukul 8.59 WITA, terkait izin aktivitas tambang galian C milik PT. Novita Karya di Sanggaroro Kecamatan Nangapanda Ende.
“Proses perizinan dari PT.Noviota Karya Taga akan menjadi perhatian kami, dan sampai saat ini pihak Novita Karya Taga belum mengajukan proses tahapan IUP OP selanjutnya,” tulis Kadis ESDM NTT dalam pesan WA-nya.
Menurut Kadis Yusuf Adoe, adanya informasi penolakan masyarakat atas dugaan galian C illegal milik PT. Novita Karya, akan menjadi perhatian Dinas ESDM NTT, sehingga perusahaan kontraktor tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan sebelum melakukan aktivitas galian C. “Dan adanya surat penolakan masyarakat tersebut akan kami jadikan perhatian. Trims “ tulis Kadis Jusuf Adoe lebih lanjut.
Kadis Jusuf Adoe menjelaskan, jika saat ini PT. Novita Karya hendak mengajuhkan IUP OP ke Dinas ESDM NTT, dirinya akan mempertimbangkannya kembali, karena saat ini sudah muncul informasi adanya penolakan warga di dua desa dan satu kelurahan di sekitar lokasi tambang PT, Novita Karya, yang diwakili oleh 72 warga desa Sanggaroro, warga desa Ndetuzea dan warga kelurahan Ndorurea. Mereka adalah masyarakat korban yang mengalami langsung dampak dari aktivitas tambang galian C tersebut.
Untuk diketahui, akibat tidak memiliki IUP sebagai syarat utama melakukan Operasi Produksi Tambang Galian C, pimpinan PT. Novita Karya Taga, Herlina Lede kini terancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling sebesar Rp 100 Miliar (Seratus Miliar Rupiah).
Hal tersebut sesuai ketentuan Pasal 160 UU No.3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, yang menegaskan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi (OP) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar (Seratus Miliar Rupiah).
Ijin Usaha Pertambangan (IUP) itu sendiri terdiri atas 2 tahap, yakni IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi (OP). Pada tahap pemberian IUP Eksplorasi, perusahaan yang bersangkutan hanya boleh melakukan penggalian untuk tujuan penelitian untuk mengetahui besarnya cadangan bahan tambang di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah di keluarkan pemerintah.
Setelah dilakukan penelitian selama 3 tahun, maka perusahaan tersebut dapat mengajukan IUP-OP. Jika perusahaan yang bersangkutan telah memiliki IUP-OP, maka perusahaan tersebut baru dapat melakukan penggalian/eksploitasi/operasi secara besar-besaran untuk diperjualbelikan/diperdagangkan.
Seperti yang diberitakan tim media ini sebelumnya, sebanyak 72 Tokoh Masyarakat (Tomas) dari 3 desa/kelurahan di Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, NTT menolak keberadaan tambang ilegal (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP- OP, red) milik PT. Novita Karya Taga di Desa Sanggaroro karena telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Karena itu, warga meminta Kepala Dinas ESDM NTT agar tak memproses/menerbitkan IUP- OP perusahaan tersebut di Desa Sangaroro.
“Kami perwakilan warga yang merupakan tokoh masyarakat Desa Sanggaroro, Desa Ndetuzea dan masyarakat Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende meminta kepada Dinas ESDM Propinsi NTT untuk tidak menerbitkan dokumen perizinan (IUP OP, WIUP,) kepada PT. Novita Karya Taga yang selama ini melakukan penambangan galian C secara ilegal di wilayah kami yaitu di Desa Sanggaroro, Kecamatan Nangapanda karena selama ini kegiatan tambang tersebut telah merusak lingkungan dan DAS (Daerah Aliran Sungai, red) Nangapanda,” tulis masyarakat terdampak dalam surat aduan yang ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) NTT, tertanggal 7 Agustus 2023.
Surat berisi penolakan keberadaan tambang ilegal milik PT. Novita Karya Taga tersebut ditandatangani 72 Tomas dari Desa Sanggaroro, Desa Desa Ndetuzea dan Kelurahan Ndorurea, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.