Jakarta, Horizon Nusantara.Com– Keberadaan organisasi yang menghimpun alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) resmi diakui negara dengan nama Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA) setelah terbitnya Surat Keputusan Kementeria Hukum dan HAM bernomor AHU-0005564.AH.01.07.TAHUN 2022 pada tanggal 8 Juni 2022, dan akan segera melakukan pelantikan Dewan Pimpinan Pusat.
Demikian informasi yang diperoleh media ini dari siaran pers Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA), Rabu, (15/5/22).
“Tanggal 8 Juni 2022 menjadi sejarah baru bagi alumni PMKRI karena pada hari tersebut PATRIA telah sah dan resmi diakui negara”, tegas Agustinus Tamo Mbapa, Ketua Umum PATRIA.