Kupang, Horizon Nusantara.Com– Sebanyak 10.539 Kapala Keluarga (KK) di Kota Kupang akan mendapatkan peralatan Set Top Box (STB) untuk melengkapi perangkat televisi (TV) yang saat ini menggunakan siaran analog untuk diganti menjadi siaran digital dari Pemeribtah Pusat.
Demikian informasi yang diperoleh media ini dari press realese Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kota Kupang, Senin(13/5/22).
“Kementrian Kominfo menggandeng para Lembaga Penyelenggara Siaran sebagai Mux Operator untuk berkomitmen menyediakan Set Top Box (STB) yang merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk melengkapi perangkat TV yang saat ini menggunakan siaran analog untuk diganti menjadi siaran digital. STB ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat,” demikian salah satu informasi dalam press realese tersebut.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan data dari kementrian, jumlah penerima STB Kota Kupang tesebar di 51 Kelurahan, dengan rincian : Kecamatan Kelapa Lima 1.507 KK, Kecamatan Alak 2.834 KK, Kecamatan Maulafa 2.339 KK, Kecamatan Oebobo 1.993 KK, Kecamatan Kota Lama 650 KK dan kecamatan Kota Raja 1.216 KK.
Selanjutnya, Diskominfo Kota Kupang juga menyaampaikan bahwa, data penerima bantuan STB ini perlu dilakukan validasi secara baik sehingga masyarakat penerimanya tepat sasaran. “Kota Kupang saat ini sedang melakukan proses validasi data penerima PKH sebagai calon penerima bantuan STB pemerintah,” tulis Diskominfo.
Diharapkan, Mux Operator yang akan mendistribusikan STB di daerah juga wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk kelancaran distribusi dan tepat sasaran sesuai data yang tervalidasi. Untuk Provinsi NTT, Kabupaten yang sudah melakukan program ASO adalah Kabupaten TTU, Malaka dan Belu. Kota Kupang dan Kabupaten TTS juga sedang dalam proses pelaksanaan program ASO ini.
Program Analog Switch-Off (ASO) Kementrian Kominfo
Sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital yang dikenal dengan Program Analog Switch-Off (ASO). UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 60 ayat (2) menyatakan _Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini_. Pelaksanaan program ASO di Indonesia dilaksanakan secara terus menerus (multiple ASO) secara bertahap sejak 30 April sampai dengan 2 November 2022, yang menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.
Dasar pelaksanaan Program ASO ini didasarkan pada 4 pilar utama yaitu: Pilar Kualitas Siaran TV Digital, Pilar Program Siaran TV digital, Pilar Dukungan Perangkat, dan Pilar Pengetahuan Masyarakat. Syarat Utama Pelaksanaan Program ASO di daerah yaitu Terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya, sudah tercakup dengan siaran TV digital dan Bantuan STB sudah selesai dibagikan untuk rumah tangga miskin di daerah ASO tersebut.
Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. STB ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yang merupakan standar TV Digital di Indonesia.