Tak Ada Kerugian Negara, Hakim Diminta Batalkan Penetapan DSLR Sebagai Tersangka Kasus PDAM Kupang

Avatar photo
Reporter: FLEditor: Redaksi
  • Bagikan
Horizon Nusantara
IMG 20220710 WA0018

Kupang, Horizon Nusantara.Com– Tim Kuasa Hukum/Pengacara tersangka DALR, meminta Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Klas I Kupang untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya karena Jaksa Penyidik tidak memiliki bukti permulaan yang cukup. DALR ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya hasil audit yang menunjukan adanya kerugian negara dan DALR bukan kontraktor pelaksana proyek (Direktur yang menandatangani kontrak, re) pada Proyek IKK Tarus (Tahun 2015) dan Pembangunan Reservoar (Tahun 2016) yang bersumber dari Penyertaan Modal Pemkab Kupang ke PDAM Kupang senilai Rp 6,5 Miliar.

Permintaan Tim Kuasa Hukum DALR (Pemohon), Yohanes D. Rihi, Dr. Yanto M.P. Ekon, SH M.Hum, Mariyeta Soruh, SH, MH dan Yohana Lince Aleng, SH, MH dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Yohanis D. Rihi, SH & Rekan disampaikan dalam Replik/kesimpulan Sidang Gugatan Pra-Peradilan antara DALR Melawan Jaksa Agung RI cq Kajati NTT, cq. Kajari Oelamasi (Termohon) di Pengadilan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang, Senin (11/7/2022).

“Pemohon berkesimpulan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan tidak dilandasi alat bukti permulaan yang cukup dan secara formil bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP sebab Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka barulah mencari alat bukti tentang kerugian keuangan negara melalui koordinasi dengan BPKP tetapi saat ini belum ada hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,” tandas Tim Kuasa Hukum.

Baca Juga :  Wartawan Berita Nasional.ID Tolak Diperiksa Polres Kupang Terkait Berita Dugaan Jaksa ‘Main’ Proyek

Oleh karena itu, lanjut Tim Kuasa Hukun, Pemohon memohon agar Yang Mulia Hakim Pra-Peradilan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa Penetapan Pemohon (DALR) sebagai Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2020, tanggal 27 April 2022 Jo. Nomor: PRINT-03/N.3.25/Fd.1/03/2022, tanggal 18 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan hukum bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam miliar lima ratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dari Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kupang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menyatakan hukum bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama DALR yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
5. Menyatakan hukum bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/N.3.25/Fd.1/04/2022, tanggal 27 April 2022 atas nama Pemohon (DALR) yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kupang;
7. Menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka dan penahanan terhadap diri Pemohon dan yang sifatnya merugikan Pemohon;
8. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Baca Juga :  Lakmas Minta Kejati NTT Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan Jalan PT. SKM Senilai Rp15 Milyar

“Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Kuasa Hukum DALR.

Dalam Replik tersebut dijelaskan bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan Pemohon karena Pemohon disangka mewakili PT. ANNISA PRIMA LESTARI pada tahun 2015 sebagai Pelaksana Pekerjaaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan mewakili PT. CV. CEMPAKA INDAH pada tahun 2016 sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus.

Pemohon disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tidak didasari 2 (dua) alat bukti yang sah, yakni:
1) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan apapun yang relevan dengan hubungan hukum antara Pemohon dengan Pekerjaan Penyediaan Air Bersih IKK Tarus dan Pembangunan Reservoir 100M3 di IKK Tarus;
2) Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari alat bukti permulaan tentang kerugian keuangan negara.

  • Bagikan