Mbay, Horizon Nusantara.Com – Bupati Nagekeo, Johanis Don Bosco Do memerintahkan penghentian/penutupan Pertambangan Liar (Peti) alias Tambang Ilegal yang dilakukan oleh PT. Mbay Indah di Sungai Aesesa, tepatnya dalam areal genangan Bendung Sutami dan fasilitas Water Treatment Plan (WTP) (sekitar 100 meter dari tanggul bendung Sutami, red), Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT.
Penghentian alias penutupan lokasi ‘Peti’ tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nagekeo Nomor: 500/EK.NK/150/07/2022, tertanggal 27 Juli 2022. Surat dengan Perihal: Larangan, ditujukan kepada Direktur PT. Mbay Indah.
“Untuk menghindari terjadinya dampak kerusakan Bendung Sutami dan fasilitas Water Treatment Plan (WTP) yang merupakan fasilitas umum untuk kepentingan hajat hidp orang banyak maka dengan ini kami sampaikan agar kegiatan pengambilan material yang dilakukan oleh PT. Mbay Indah untuk segera dihentikan,” tandas Bupati Don Bosco Do.
Menurut Bupati Nagekeo, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawas Terpadu Kabupaten Nagekeo bahwa lokasi pengambilan material PT. Mbay Indah yang beroperasi di wilayah Desa Nggolombay berada sekitar 150 meter dari bangunan fasilitas umum yaitu Water Treatment Plan (WTP) dan Bendung Sutami.
Dijelaskan, hal tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan antara lain;
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 69 ayat (1) point (a) mengamanatkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
2. Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/1018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik antara lain lokasi pengambilan material harus berdasarkan kajian jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, badan perairan umum, lahan pertanian dan perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 514 ayat (1) hurug (g) melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak tidak mengakibatkan bahasa kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang maka penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dikenai denda administratif.