KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM– Kegiatan tender Preservasi Jalan Nasional, Ruas Taramana-Lantoka-Maritaing II (Kabupaten Alor, NTT red) dengan nilai sekitar Rp 80,5 Milyar dievaluasi ulang oleh Kelompok Kerja (Pokja) Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT . Evaluasi ulang tersebut diumumkan Pokja BP2JK NTT setelah PT. Kurnia Jaya Karya (KJK) melayangkan sanggahan.
Informasi Evaluasi Ulang tersebut dihimpun Tim Media ini dari website lpse.pu.go.id yang dipublikasi Pokja BP2JK NTT pada tanggal 12 Mei 2023.
Sesuai informasi tender sebagaimana ditayang dalam website tersebut, Pokja BP2JK NTT membatalkan hasil evaluasi yang telah diumumkan pada tanggal 5 Mei 2023 lalu. “Kode Tender: 84045064; Nama Tender: Presevasi Jalan Taramana-Lantoka-Maritaing II, Evaluasi Ulang,” tulis Pokja.
Selanjutnya, dalam kolom informasi Tahap Tender Saat Ini tertulis: Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.” Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Biaya/Harga, juga tertulis, “Lulus: 0 Penyedia Barang/Jasa.”
Padahal sebelumnya, Pokja BP2JK NTT mengumumkan hanya ada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa yang lulus Evaluasi Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga. Di kolom informasi Evaluasi Penawaran Administrasi dan Teknis, Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga, tertulis masing-masing, “Lulus: 1 Penyedia Barang/Jasa.” Kemudian pada tanggal 5 Mei 2023 malam, Pokja mengumumkan PT. Anugrah Karya Agra Sentosa (AKAS) sebagai pemenang tunggal tender tersebut.
Ketua Pokja BP2JK NTT, Herman yang dikonfirmasi Tim Media ini pada Minggu (14/5/23) melalui pesan WhatsApp/WA tidak memberikan respon hingga berita ini ditayang, walaupun Herman telah membacanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pokja BP2JK NTT disanggah oleh PT. Kurnia Jaya Karya (KJK), salah satu peserta tender Preservasi Jalan Nasional Ruas Laramana-Lantoka-Maritaing II dengan nilai pagu sekitar Rp 80,5 Milyar (di Kabupaten Alor-NTT, red). Perusahaan tersebut melayangkan sanggahan gegara merasa dirugikan karena digugurkan dalam evaluasi administrasi Pokja BP2JK NTT dengan alasan salah ketik tahun (pada pengalaman kerja manager keuangan, red).
“Sesuai dengan hasil Evaluasi Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan 5-2023 BP2JK Wilayah NTT pada pengumuman pemenang, perusahaan kami PT. KURNIA JAYA KARYA dinyatakan tidak lulus pada tahapan Evaluasi Teknis dengan alasan Pengalaman Kerja Personil Manejerial NELY TJIPUTRI sebagai Manejer Keuangan tidak sesuai. Yang disampaikan dalam dokumen penawaran 4 tahun yaitu: 2021, 2020, 2019, 2018 dan 2018 sedangkan persyaratan teknis sesuai BAB IV LDP pengalaman kerja Manejer Keuangan 5 tahun, BAB III INSTRUKSI KEPADA PESERTA LELANG (IKP) 28.14 b. 2) c) (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau refrensi kerja dari Pengguna Jasa (6) Pengalaman kerja dihitung pertahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran),” tulis PT. KJK dalam sanggahannya.