SOE, HORIZON NUSANTARA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksanaan Negeri (Kejari) TTS diminta untuk segera menghentikan penuntutannya terhadap aktivis pejuang hak tanah Hutan Pubabu-Besipae, Nikodemus Manao terkait kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan terhadap petugas Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi NTT, Bernadus Seran (BS) dan temannya pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. Alasannya, karena BS (pelapor/korban, red) dan temannya baik-baik dan aman-aman saja saat berada di rumah SPS hingga meninggalkan rumah tersebut, dan tidak terjadi penganiayaan terhadap BS dan temannya. Juga tidak cukup bukti bahwa Nikodemus Manao melakukan penganiyaan terhadap BS. Nikodemus Manao justru sebaliknya adalah korban salah tangkap dan (dugaan) kriminalisasi oleh aparat Polres TTS, akibat laporan palsu BS.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Tim Penasehat Hukum Nikodemus Manao, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada tim media ini beberapa waktu lalu, Jumat, (28/04/2023) melalui pesan WhatsApp/WA, pasca menyerahkan surat permohonan penghentian penuntutan terhadap Nikodemus Manao di Kejari TTS.
“Oleh karena tidak pernah terjadi tindak pidana pengeroyokan dan/atau Penangianyaan pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022 di Pubabu dusun 3 Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan oleh Nikodemus Manao terhadap Pelapor/Korban di dalam rumah Simon Petrus Sae dan/ atau di tempat manapun lainya, maka kami telah bersurat kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tidak melakukan penuntutan atas Nikodemus Manao berdasarkan ketentuan Pasal 140 ayat (2) huruf a, KUHAP . Jaksa Penuntut umum dapat menghentikan pentutannya karena tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana dan demi kepentingan hukum. Nikodemus Manao adalah korban salah tangkap, yang di kriminalisasi sebagai tersangka Pengeroyokan dan /atau Penganiayaan oleh Penyidik Polres TTS berdasarkan laporan palsu dari Pelapor/Korban.” tulis Victor Manbait.
Menurut Victor Manbait, saat Nikodemus Manao datang dan bertemu dengan pelapor (BS) di dalam rumah SPS hingga keluar dari rumah SPS, tidak pernah ada perlakuan kasar apa pun dari Nikodemus Manao dan warga terhadap BS dan temannya: baik itu penyiksaan, pemukulan, penindasan ataupun tindakan kekerasan lainnya yang merusak kesehatan BS. Oleh karena itu, adalah sangat tidak masuk akal ketika Penyidik Polres TTS dan Jaksa Penuntut umum menerapkan pasal pidana turut serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Nikodemus Manao, bahwa ia melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap Pelapor/Korban. Sementara peristiwa pidana penganiyaan dimaksud, tidak pernah terjadi dan tidak pernah dilakukan oleh Nikodemus Manao dan warga.
“Bahwa Penyidik Polres Timor Tengah Selatan telah salah dan /atau keliru menetapkan Nikodemus Manao sebagai tersangka tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiyaan terhadap pelapor (Bs) yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2022 di Pubabu Dusun 3, Desa Linamnutu Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan,” tegas Viktor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/gnews.png)
![](https://delikntt.com/wp-content/uploads/2024/01/youtube.png)
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.