Kupang, Horizon Nusantara.Com – Kekerasan yang dilakukan oleh beberapa oknum tak dikenal terhadap Fabi Latuan (FL), Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) media Suara Flobamora.Com di Kota Kupang, merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan upaya pembungkaman terhadap kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
Demikian disampaikan Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, melalui siaran pers yang diterima tim media ini via pesan Whats App (WA), Rabu (27/4/22).
Menurut Direktur WALHI NTT, di tengah era dimana kebebasan serta keamanan bagi seluruh elemen masyarakat termasuk pers
dijamin oleh negara, justru kejadian pengeroyokan terhadap saudara FL menunjukan kemunduran cara berdemokrasi yang baik dan aman di NTT.
Kekerasan ini justru membahayakan demokrasi.
” Apapun motif dibalik kekerasan ini, hal ini akan berdampak pada pelanggaran kebebasan individu mengakses ruang aman yang dijamin oleh Negara,” tegas Umbu Wulang Tanaamah Paranggi.
Ia juga menyampaikan bahwa, demokrasi merupakan bagian penting dalam kehidupan bernegara karena demokrasi memberikan banyak arti penting yang apabila dijabarkan dan diterapkan akan membuat kehidupan bernegara ini adil dan sejahtera.
“Kekerasan ini melanggar kebebasan pers yang melekat pada FL yang adalah seorang wartawan. Ancaman keamanan bagi saudara FL, juga menjelaskan masih minimnya kebebasan pers di NTT,”kritik Umbu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pers merupakan bagian dari pilar demokrasi sehingga kekerasan terhadap pekerja pers pun menyerang demokrasi di Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hak seluruh warga Negara. Maka, wajib hukumnya untuk menindak tegas segala tindakan yang mengancam hak warga negaranya.
“Secara hukum, saudara FL sebagai seorang wartawan melekat dengan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Bentuk perlindungan hukum tersebut dituangkan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” tegasnya.
Selanjutnya, dalam pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.