Kupang, Horizon Nusantara.Com – Wartawan Berita Nasional.Id, Aries Usboko dipanggil penyidik Polres Kupang terkait pemberitaannya yang berjudul: Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain Proyek Pemerintah yang ditayang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora di SPKT Polres Kupang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries memenuhi Undangan Klarifikasi Polres Kupang pada Senin, 15 Agustus 2022, namun Ia menolak memberikan keterangan. Penolakan itu karena laporan tersebut terkait berita/karya jurnalistik atau merupakan delik/sengketa pers yang seharusnya ditempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou antara Dewan Pers dan Kapolri.
Seperti disaksikan Tim Media ini, Aries mendatangi Polres Kupang didampingi sejumlah rekan wartawan media online dan anggota Paguyuban Keluarga Besar TTU. Saat itu, Aries mengambil Surat Panggilan resmi yang ditandatangani Kapolres Kupang. Kemudian Ia menghadap penyidik untuk memenuhi undangan klarifikasi. Ia memberikan keterangan terkait identitasnya, namun saat dimintai keterangannya mengenai pemberitaan dimaksud, Aries menolaknya.
“Saya dilaporkan oleh oknum Jaksa Kejari Kupang terkait pemberitaan. Kalau terkait pemberitaan maka itu sengketa/delik pers. Sebagai seorang jurnalis, saya hanya tunduk pada UU Pers jika ada laporan terkait berita/karya jurnalistik. Karena itu, saya menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemberitaan itu,” tandas Aries yang dimintai tanggapannya usai bertemu penyidik.
Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi yang Nomor: B/1508/VII/2022/Polres Kupang, yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH, tertanggal 3 Agustus 2022 (yang diperoleh media ini, red), Aries Usboko dipanggil menghadap Pemeriksa Bripka Putut Herdianto, S.Sos untuk dimintai klarifikasinya pada Senin, 08 Agustus 2022, Pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Pelayanan Satreskrim (Unit Tipiter) Polres Kupang.
“Disampaikan bahwa Polres Kupang sedang menangani dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora, SH sehingga untuk kepentingan penyelidikan tersebut dimohon kepada saudara untuk datang dan didengar keterangannya,” tulis Kapolres.