KUPANG, HORIZON NUSANTARA.COM- Welly Dimoe Djami dilaporkan Relawan Teman Jeriko Ke Kejati NTT atas dugaan tindak Pidana Korupsi beasiswa Bantuan Siswa Miskin (BSM) tahun 2013, Jumat (15/9/23).
Relawan Teman Jeriko mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi NTT dan melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan
Selaku Kepala sekolah SMA Sinar Panca Sila Kupang, Welly M. Dimoe Djami dilaporkan ke Kejati NTT, terkait dugaan korupsi dana BSM 19 siswa penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) pada 10 tahun silam.
Welly M. Dimoe Djami diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatannya sebagai Kepala Sekolah, untuk keuntungan pribadinya sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan menandatangani dan mengambil BSM bagi 19 siswa SMA Sinar Pancasila tanpa mendapatkan persetujuan dari para siswa penerima BSM tersebut.
“Kami telah menyerahkan laporan terkait dugaan tipikor yang dilakukan oleh saudara Welly Djami. Kami menduga, sebagai kepala sekolah SMA Sinar Pancasila, Ia menggunakan jabatannya untuk menguntungkan dirinya sendiri dari dana penerima manfaat BSM,”ujar Ketua Relawan Jeriko.